Pesan Rahbar

Home » , » Buat Pertama Kali, Dubai Izinkan Minuman Beralkohol Dijual Siang Selama Ramadhan

Buat Pertama Kali, Dubai Izinkan Minuman Beralkohol Dijual Siang Selama Ramadhan

Written By Unknown on Monday 1 August 2016 | 18:01:00

Diperkirakan pada 2019 di Dubai, bakal terjual 91,2 juta liter bir dan 27 juta minuman beralkohol lainnya.

Buddha Bar di Kota Dubai, Uni Emirat Arab. (Foto: buddhabar.com)

Untuk pertama kali, pemerintah Dubai membolehkan penjualan minuman beralkohol siang saat Ramadan. Selama ini kalau Ramadan, Dubai baru membolehkan minuman beralkohol dijual setelah kaum muslim berbuka puasa.

Kebijakan itu dikeluarkan Departemen Turisme dan Pemasaran Komersial Dubai pada 31 Mei lalu. Edaran diperoleh kantor berita Associated Press itu menyatakan hotel-hotel, bar, dan klub malam diizinkan menjual minuman beralkohol seperti biasa selama Ramadan.

Meski begitu, Departemen Turisme meminta para pelancong asing menghormati Ramadan, yakni tidak makan dan minum di depan umum, apalagi sampai mabuk di tempat terbuka.

"Dengan hampir sejuta turis diperkirakan datang dan menikmati semua aspek dari kota kami selama Ramadan, kami berharap semua operator dan wisatawan menghormati bulan suci dan memiliki kepekaan budaya," kata Departemen Turisme lewat keterangn tertulis.

Para pejabat Dubai menolak memberitahu alasan dibolehkannya minuman beralkohol dijual siang selama Ramadan.

Kelihatannya pendapatan dari pajak atas minuman beralkohol menjadi alasan kuat kebijakan baru itu dibuat.

Tiap bir dan minuman beralkohol lainnya dijual di sebuah bar, dikenai pajak 30 persen. Juga terdapat pajak impor 50 persen atas minuman beralkohol.

Namun pemberlakuan pajak itu tidak mengurangi jumlah peminum di Uni Emirat Arab. Euromonitor International mencatat pada 2014 terjual 67,2 juta liter bir dan 20 juta liter minuman beralkohol lainnya. Diperkirakan pada 2019, bakal terjual 91,2 juta liter bir dan 27 juta minuman beralkohol lainnya.

Meski ada kelonggaran, aturan soal minuman beralkohol di Dubai sejatinya benar-benar ketat. Siapa saja membawa atau mengkonsumsi mesti mendapat izin pemerintah, hanya bisa diperoleh atas persetujuan atasan. Tiap orang mengemudi ketahuan ada bekas minuman beralkohol akan segera ditangkap dan diproses hukum. Mabuk di muka umum juga tindakan kejahatan.

(Associated-Press/Times-of-Israel/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: