Jawaban:
Pernyataan bahwa “Agama Islam tidak mampu mengetahui perkembangan zaman, sementara agama harus sesuai dengan tuntutan zaman dan ruang” lebih mirip dengan pemikiran puitis daripada pemikiran filosofis. Zaman dan ruang tidak mengalami perubahan sehingga menuntut perubahan dalam undang-undang sosial manusia; hari dan malam adalah tetap hari dan malam, bumi dan udara atau yang lain juga tetap bumi dan udara atau yang lain tersebut, dan sejak ribuan tahun yang lalu sampai sekarang tidak berubah. Yang terjadi adalah perubahan dalam pola hidup manusia sehubungan dengan perkembangan dirinya yang semakin hari terus bertambah, dari hari ke hari dia menambah atau mengubah angan-angan dan tuntutannya. Karena Kekuatan Aktif dalam diri manusia semakin hebat maka dia memberanikan diri untuk memikirkan aneka ragam kenikmatan dan hiburan yang di zaman dahulu sama sekali tidak terlintas dalam pikiran raja, tapi sekarang para pengemis sekali pun mengangankan dan menghendakinya.
Perubahan pikir dalam masyarakat sama dengan perubahan pikir dalam perorangan, perubahan itu terjadi akibat keberagaman kondisi hidupnya. Seorang yang hampa dan tangan kosong hanya akan memikirkan perutnya dan melupakan yang lain. Dan ketika pangan hariannya terjamin maka dia mulai memikirkan sandang, dan selanjutnya setelah sandangnya pun terpenuhi maka dia memikirkan rumah dan bagaimana membangun kehidupan rumah tangga, setelah itu dia memikirkan anak keturunan, lalu memikirkan pengembangan hidup, pengayaan harta, pelipatgandaan gelar, kehormatan, hiburan dan kenikmatan, itulah sebabnya undang-undang sosial kontemporer menjadikan keinginan mayoritas masyarakat sebagai landasan, meskipun hal itu juga sesuai dengan maslahat yang sebenarnya, atau pun mengabaikan keinginan minoritas masyarakat, meskipun hal itu juga sesuai dengan maslahat yang sebenarnya.
Dalam pada ini, pola pikir islami juga tidak lain adalah demikian. Di dalam syariatnya, agama Islam menjadikan manusia natural (atau menurut terminologi al-Qur’an adalah fitrah manusia) sebagai landasan, yakni struktur eksistensial manusia dengan segenap perlengkapannya yang khas menjadi fokus pandangan Islam dan kemudian semua hal-hal yang diperlukan oleh struktur itu diperhatikan secara sempurna lalu sesuai dengan itu dia menetapkan undang-undang yang bersangkutan. Maka dari itu, maksud Islam dari undang-undang yang dia tetapkan menjamin maslahat masyarakat yang sesungguhnya, terserah apakah maslahat itu sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat atau pun tidak, dan undang-undang inilah yang diberi nama oleh agama Islam dengan syariat, yaitu syariat yang tidak dapat dirubah atau diganti; karena landasannya adalah ciptaan natural manusia itu sendiri yang juga tidak dapat berubah, dan selama manusia adalah manusia maka kebutuhan-kebutuhannya adalah tetap.
Islam, selain mempunyai undang-undang yang tetap (=syariat) dia juga memiliki aturan-aturan yang bisa berubah, yaitu aturan-aturan yang bersangkutan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia akibat perkembangan madani. Relasi antara aturan-aturan yang bisa berubah ini dengan undang-undang syariat adalah seperti relasi antara ketetapan-ketetapan majlis parlemen yang bisa dihapus dengan undang-undang dasar yang tidak bisa dirubah.
Islam memberi hak kepada pemimpin pemerintahan agamis jika diperlukan maka di bawah sorotan undang-undang syariat dia boleh menerapkan ketetapan-ketetapan yang diyakini sesuai dengan maslahat pada waktu itu dan juga dinyatakan layak oleh dewan syura, ketetapan-ketetapan itu tetap berlaku selama maslahatnya masih ada, dan sebaliknya ketika maslahat itu hilang maka ketetapan-ketetapan tersebut juga dihapus. Berbeda halnya dengan undang-undang syariat yang sama sekali tidak bisa dihapus.
Berdasarkan penjelasan di atas, Islam memiliki dua kategori undang-undang; yang pertama adalah undang-undang tetap yang berlandaskan pada natural manusia yang juga tetap dan diberi nama syariat, adapun yang kedua adalah undang-undang yang mungkin berubah yang berlandaskan pada maslahat ketika diterapkan, dan dengan berubahnya maslahat maka undang-undang kategori kedua ini juga ikut berubah. Satu contoh, tentunya manusia membutuhkan hal-hal tertentu ketika dia hendak bepergian dari satu tempat ke tempat yang lain, namun perjalanan pada masa lampau hanya ditempuh dengan jalan kaki atau dengan mengendarai kuda, keledai dan semacamnya, oleh karena itu tidak perlu pada penetapan banyak undang-undang, berbeda dengan masa kini yang sudah mengalami perkembangan di bidang sarana transportasi, baik di jalan tanah, laut, bawah tanah, atau pun udara, sehingga secara konsekwensi dibutuhkan berbagai undang-undang yang banyak dan juga teliti.
Dengan demikian, jelas bahwa pernyataan “Islam tidak mengetahui perkembangan zaman” adalah pernyataan yang sama sekali tidak berasas. Jika ada pihak yang ingin protes maka satu-satunya jalan yang bisa mereka pilih adalah membuktikan ketidaksesuaian hukum-hukum Islam dengan maslahat yang sesungguhnya pada zaman tertentu atau zaman sekarang, atau dia juga bisa mempertanyakan maslahat hukum-hukum Islam itu sendiri. Dan pembahasan ini akan sangat panjang dan lebar, dan kami menelusurinya sejauh kapasitas yang diijinkan oleh tulisan-tulisan seperti ini. Di saat yang sama, apabila di sela-sela pembahasan ini Anda temukan titik-titik samar atau kritik maka tolong saya diingatkan sehingga kita lanjutkan pembahasan secara bersama.
Penerjemah: Nasir Dimyati
Referensi:
1. Pada tahun 1383 hijriah qamariah ada beberapa Ilmuwan Iran yang berdomisili di New York AS. mengirimkan berbagai soal-soal mereka yang beragam di bidang keislaman kepada Ustad Allamah Husein Thaba’ Thaba’i, dan beliau menjawab semua soal-soal itu dan mengirimkannya dalam satu paket jawaban kepada mereka. Dan ini adalah salah satu soal-jawab tersebut.
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email