Pesan Rahbar

Home » , , , , » Setelah Perancis, Kini Belanda Juga Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum

Setelah Perancis, Kini Belanda Juga Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum

Written By Unknown on Monday 25 May 2015 | 15:25:00


Pemerintah Belanda setuju untuk melarang secara parsial pemakaian cadar di wajah, termasuk burqa, di tempat umum. Kementerian Dalam Negeri Belanda mengumumkan persetujuan itu dalam sebuah pernyataan (22/5).
Sebelumnya, aturan itu baru berupa proposal. Harus ada persetujuan dari parlemen sebelum itu menjadi hukum yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat di Belanda. Kini pemerintah telah menyetujui pelarangan sebagian busana itu.

Diberitakan Reuters, pelarangan itu sebenarnya tidak berhubungan dengan agama tertentu. Peraturan akan diterapkan bukan hanya bagi umat muslim yang sering kali mengenakan burqa, tetapi juga seluruh cadar yang menutup wajah.

Dalam proposal yang diajukan, pelarangan juga berlaku bagi pemakaian busana apa pun, termasuk masker ski dan helm apabila berada di alat transportasi publik, sekolah, rumah sakit, maupun kantor pemerintahan.

Perdana Menteri Mark Rutte mengatakan, “Di negara bebas seperti Belanda, semua orang punya hak berbusana seperti yang mereka inginkan, tak peduli apa kata orang lain. Kebebasan itu hanya terbatas dengan situasi jika itu sangat penting bagi orang untuk saling melihat satu sama lain.”

Meski ada tambahan kata-kata bahwa aturan itu tidak memandang agama tertentu, tetap saja cadar identik dengan pakaian muslim. Perempuan muslim yang mengenakan hijab dan cadar atau burqa di Belanda sendiri jumlahnya tak banyak.

Meski hanya ada beberapa ratus perempuan muslim yang mengenakan hijab, Rutte menegaskan aturan itu diperlukan untuk menegakkan nilai-nilai kemasyarakat di Belanda.

Politisi oposisi yang anti-Islam, Geert Wilders memenangkan dukungan publik Belanda secara luas. Menurutnya, telah lama Belanda membutuhkan larangan mengenakan cadar. Sebelumnya, pelarangan serupa juga pernah terjadi di Perancis. Negara Menara Eiffel itu melarang penggunaan cadar penuh pada wajah sejak 2010, dan ditegaskan kembali tahun lalu melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa.

Sumber: Eramuslim.com
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: