Apakah Rasulullah saww memberi warisan kepada keluarganya atau tidak?
Ahlul sunnah tentang hal ini yakin bahwa seluruh Nabi tidak mewariskan suatu apapun, seluruh harta Nabi setelah Nabi Meninggal adalah sedekah. Dalil mereka adalah cuma satu hadis yang disebutkan oleh Abu bakar. Abu bakar berkata: “Nabi Muhammad saw bersabda : “Kami para nabi tidak mewariskan suatu apapun, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah”.
Dan berdasarkan hadis ini setelah meninggalnya Nabi saw mereka mengambil tanah fadak dan harta-harta Nabi saw yang lain.
Ketika sayidah Fatimah az-Zahra putrii Nabi saw meminta kembali tanah fadak yang merupakan haknya , Abubakar berkata : sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : ” Kami para nabi tidak meninggal tidak meninggalkan warisan dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.”
Tanpa maksud untuk berat sebelah dengan madzhab tertentu tema ini kita teliti dan kita selidiki kebenaranya.
Point pertama : Dari seluruh sahabat Nabi saw hanya Abubakar yang meriwayatkan hadis di atas. Suyuti di dalam bukunya Tadrib ar-Rawi menerangkan bahwa jumlah sahabat setelah meninggalnya Nabi saw adalah 114ribu orang dan hanya Abubakar yang menukil hadis ini, dan tidak satupun dari mereka yang menukilnya. Sampai-sampai istri-istri Nabi saw tidak tau sama sekali tentang hadis ini. Sayidina Ali yang kesehariannya selalu bersabda saw tidak pernah mendengar hadis ini, dan sayidah Fatimah az-Zahra putrid Nabi saw yang merupakan kebanggaan Nabi saw dan bagian dari Nabi saw juga sama sekali tidak menukil hadis ini.
Para pembesar ahlu sunnah juga mengakui bahwa hadis ini hanya Abubakar yang meriwayatkan hadis ini.
Abul Qosim Bangwi yang meninggal tahun 317H, Abubakar Syafi’I yang meninggal tahun 354H, Ibn Asakir, Suyuti, Ibn Hajar Makki, Muttaqi Hindi, mereka semua menjelaskan bahwa selain Abubakar tidak seorangpun dari sahabat-sahabat Nabi saw yang mendengar hadis diatas dan tidak seorang pun yang menukilnya atau meriwayatkannya.
Point Kedua: sebagian ulama’ besar ahlusunnah seperti Ibn Adi pemilik kitab al-Kamil fi at-Dhuafa’,
Riwayat-riwayat yang dari pandangan ahlusunnah dho’if , batil dan bohong serta buatan dinukil didalam kitabnya. Dia (Ibn Adi) tentang riwayat hadis ini berkata: “hadis ini batil, tidak benar.”
Perkataan Ibn Adi ini adalah dari ulama’-ulama’ ahlu sunnah yang mengatakan bahwa :
” قلت لابن خراج حدیث ما ترکناه الصدقة قالوا باطل”
Tentang hal ini Dzahabi di dalam kitab Tadzkiratu al-Hifadh jilid 2 halaman 683 dan di dalam kitab Sair A’lami an-Nubala’ jilid 13 halaman 510 begitu juga Ibn Hajar As-Qolani di dalam kitab Lisan al-Mizan jilid 3 halaman 44 dan di dalam kitab al-Kamil fi al-Dhuafa’ menyebutkan bahwa hadis ini (yang tersebut diatas) adalah batil dan tidak benar.
Point ketiga: perdebatan antara sayidah Fatimah az-Zahra dan Abubakar.
Setelah perampasan tanah fadak sayidah Fatimah menemui Abubakar dan berkata kepada Abubakar mengapa engkau merampas tanah fadak dari kami? Kemudian Abubakar membaca hadis diatas .
Setelah itu sayidah Fatimah az-Zahra menetapkan satu perkara islami dan dengan 2 ayat al-Quran memberikan dalil bahwa perkataan Abubakar batil dan tidak benar. Sayidah Fatimah az-Zahra berkata :
“اترث اباک ولا ارث ابی”
Hai Abubakar, kau mewarisi warisan dari ayahmu dan aku Fatimah (putri Nabi saw) tidak mewarisi warisan ayahku (apakah ini bisa diterima akal)?
” تزعمون ان لا ارث لي افعلی عمد ترکتم کتاب الله ونبضتموه وراء ظهورکم”
Apakah kamu tidak membayangkan dengan pikiran ini kamu telah menentang kitab Allah dan perintah-perintah Allah telah kamu letakkan dibawah kakimu (kamu menentang perintah-perintah Allah ). Kamu berkata kalau para Nabi tidak meniggalkan warisan. Akan tetapi al-Quran tentang Nabi Sulaiman dan Nabi Dawud berkata:
“وورث سلیمان داوود”
(dan Suleiman telah mewarisi warisan dari (ayahnya) Dawud as.)
Dan juga hubungan antara Nabi Yahya dan Zakaria, Nabi Zakaria berkata:
“فهب لي من لدنک وليا يرثني ويرث من آل يعقوب”
(Maka anugerahilah aku dari sisimu seorang putera,yang akin mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub).
Jika seluruh Nabi tidak memberikan warisan , kenapa Nabi Zakaria meminta kepada Allah swt seorang anak yang akna mewarisi semua miliknya, dan semua milik keluraga Ya’qub?
Al-Quran mengeluarkan satu hukum yang mutlak yang ditujukan untuk seluruh orang-orang yang islam. Al-Quran berkata :
“یصیکم الله فی اولادکم للذکر مثل حظ الانثببن”
surah an-Nisa ayat 11.
(Allah mensyariatkan Kepadamu tentang (pembagian pusaka/warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki adalah sama dengan 2bagian anak perempuan….)
(فزعمتم ان لا حظ لي ولا ارث لي من ابي) (ولا ارث من ابي افحکم الله بآیة اخرج ابي منها)
Apa kamu berfikir kalau ada ayat yang lain yang melarang aku untuk mendapatkan warisan dari ayahku?
“ام يقولون اهل ملتین لا یتوارثان”
Apakah kamu meliki keyakinan kalau aku bukan seorang muslim dan telah murtad sehingga aku tidak bias mewarisi warisan ayahku?
Ini adalah perdepatan antara sayidah Fatimah az-Zahra dan Abu-Bakr , kejadian ini dinukil / diriwayatkan oleh Jauhari salah seorang ulama besar Ahlu sunnah didalam kitab as-Saqifah wa Fadak halaman 144 dan juga dinukil / diriwayatkan oleh Ibn Abi Alhadid didalam kitabnya
البلاغة نهج شرح
Begitu juga Ahmad Ibn Abi Thahir Baqdadi yang tereknal dengan Ibn Thaifur dalam kitab
بلاغات النساء
halaman14 menukilnya.
Point keempat : mengapa mereka tidak memberikan tanah Fadak kepada sayidah Fatimah az-Zahra ?
Didalam kitab
السیرة الحلبیه
jilid 2 halaman 485 dan jilid 3 halaman 362 disebutkan bahwa:
جائت فاطمة بنت رسول الله(ص) الی ابي بکر وهو علی المنبر فقالت : یا ابا بکر افي کتاب الله ان ترث ابنتک ولا ارث ابي؟ فاستعبر ابوبکر باکیا. ثم قال: بابای ابوک. وبابای انت. ثم نزل فکتب لها بفدک . ودخل علیه عمر فقال:ما هذا فقال:کتاب کتبته لفطة میراثها من ابیها. قال: فماذا تنفق علی المسلمین و قد حاربتک العرب کما تری
ثم اخذ عمرالکتاب فشقه
Ketika sayidah Fatimah az-Zahra datang menemui Abubakar yang ketika itu sedang berada di atas mimbar. Beliau ( sayidah Fatimah ) berkata : “wahai Abubakar Apakah didalam Al-Quran terdapat ayat yang menerangkan bahwa putrimu boleh mewarisi warisan darimu sedangkan aku tidak boleh mewarisi warisan dari ayahku ?” (setelah mendengar hal itu) maka Abubakar menyesal dan menangis kemudian turun dari mimbar dan menulis sebuah tulisan (yang menyatakan bahwa Abubakar mengembalikan tanah fadak terhadap putri Nabi saw ) untuk sayidah Fatimah, ketika selesai menulis Umar masuk menemui Abubakar dan berkata : ini apa (tulisan ini untuk siapa dan tentang apa)?
Abubakar Menjawab: ini tulisan yang aku tulis untuk Fatimah tentang warisan-warisan untuknya dari ayahnya. Umar berkata: Apa yang akan kau berikan kepada Muslimin(kalau bukan dengan tanah fadak) sedangkan semua orang arab telah melawan seperti yang telah kamu saksikan . Kemudian Umar mengambil surat/tulisan tersebut dan merobek-robeknya.
Disini terdapat point penting dan menarik.
“فماذا تنفق علی المسلمین و قد حاربتک العرب کما تری”
Tulisan ini menerangkan bahwa (pada saat itu ) kabilah-kabilah arab telah bangkit melawan kita sedangkan tidak seorangpun yang membayar zakat dan pajak kepada kita. Dengan harta apa kamu ingin menjaga kekuasaan.
Kemudian pada kalimat terakhir
“ثم اخذ عمر الکتاب فشقه”
tulisan ini menyebutkan bahwa Umar mengambil tulisan Abubakar dan kemudian menyobeknya. Kalau Umar menghormati kekhalifahan Abubakar maka Umar tidak akin menyobek tulisan Abubakar yang merupakan pemimpinnya.
(Al-Kisah/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email