Ilustrasi kuis. vivalog.co.id
Oleh: Ira Aprilia Herdiani
Televisi selain berfungsi menyebarkan informasi tentang fenomena-fenomena yang terjadi saat ini, juga menjadi salah satu sarana hiburan bagi masyarakat. Berbagai stasiun tv berlomba-lomba untuk menyajikan acara yang menarik tujuannya tentu agar menarik perhatian penonton sehingga banyak iklan yang masuk .
Apalagi pada saat bulan ramadhan seperti ini biasanya di setiap tv mengadakan kuis-kuis berhadiah berupa uang tunai jutaan rupiah maupun barang seperti motor, tv, mobil dsb.
Namun beberapa acara kuis tersebut terkesan setingan, pernah saat Saya nonton acara kuis padahal si Penelpon belum menyebutkan nama tetapi namanya sudah muncul saja di layar kaca. Yaa entahlah kuis tersebut hanya setingan atau bukan, karena bukan itu yang ingin Saya bahas disini.
Para Kompasianer tentu suka mendengar jika Penelepon bisa menjawab pertanyaan maka si Pembawa acara akan mengatakan "Yaa selamat anda mendapatkan uang tunai satu juta rupiah pajak ditanggung pemenang, hadiah ini dipersembahkan oleh sarung gajah".
Mengapa hadiah dari acara kuis harus dipotong pajak? Berapa besar potongan pajaknya? Dan uang tersebut masuk kemana? Apakah potongan pajak tersebut masuk ke perusahaan tv tersebut? Itulah yang terlintas di pikiran Saya setiap melihat acara-acara kuis di tv.
Dan ternyata setelah mencari informasi dari berbagai sumber, "pajak atas penghasilan di Indonesia dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya", lebih jelasnya baca disini.
______________________________________
Pajak Penghasilan Hadiah Undian
Sabtu, 8 September 2012 - 09:02
Peranan pajak yang sangat penting dalam pembiayaan negara mendorong pemerintah untuk menggali berbagai potensi penerimaan pajak. Pada prinsipnya, pajak atas penghasilan di Indonesia dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya. Salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis adalah hadiah undian yang diterima olah Wajib Pajak.
Pengenaan pajak atas hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian. Dalam peraturan tersebut, hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi ataupun badan dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun pengertian hadiah undian disini adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Sedangkan maksud PPh bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan atas pemotongan PPh tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena penghitungannya telah selesai, sehingga cukup untuk dilaporkan saja.
Mengingat penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, maka penghasilan berupa hadiah undian dipotong PPh sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai hadiah. Jika hadiah diserahkan tidak dalam bentuk tunai seperti kendaraan bermotor, maka nilai hadiah tersebut adalah nilai uang atau nilai pasarnya.
Pada saat pemenang undian telah ditentukan atau diketahui, penyelenggara undian wajib memotong PPh sebelum hadiah terebut diserahkan kepada yang berhak. PPh atas hadiah itu terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Yang dimaksud penyelenggara undian dalam hal ini adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Setelah melakukan pemotongan pajak, penyelenggara undian wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif) serta menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Untuk memastikan PPh yang dipotong oleh pihak penyelenggara undian telah disetorkan ke Kas Negara, Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem pengawasan. Saat melakukan pemotongan PPh, penyelenggara wajib membuat bukti pemotongan PPh atas Hadiah Undian, rangkap 3, yang masing-masing diberikan kepada Wajib Pajak penerima hadiah, Kantor Pelayanan Pajak tempat penyelenggara undian terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan sebagai arsip untuk Penyelenggara/Pemotong. Berdasarkan data SPT dan bukti pemotongan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pencocokan data untuk memastikan apakah pemotongan dan penyetoran PPh telah dilakukan dengan benar.
Dengan pengenaan PPh atas hadiah undian ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai program-program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain. Pengenaan PPh atas hadiah undian juga merupakan perwujudan peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan, yaitu pajak yang dipotong dari mereka yang beruntung mendapatkan hadiah, didistribusikan kepada masyarakat melalui program-program tersebut di atas.
Mari laporkan Bukti Pemotongan PPh atas hadiah undian demi sistem perpajakan yang akuntabel. Bangga bayar pajak!
_______________________________________
Nah jadi, karena pemenang mendapatkan tambahan ekonomis berupa uang dari kuis tersebut maka karena alasan itulah hadiah tersebut dikenakan pajak.
Karena penghasilan yang diperoleh pemenang dari kuis tersebut bukan merupakan imbalan langsung, karena tidak ada pengorbanan yang dikeluarkan oleh penerima hadiah, atau dengan kata lain bukan menerima imbalan dari hasil bekerja atau memberikan jasa.
Maka besarnya pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut yaitu sebesar 25% dari nominal hadiah. Namun jika hadiahnya berupa barang maka pengenaan pajak dikenakan sebesar 25% dari nilai harga pasar barang tersebut. Potongan pajak hadiah memang cukup besar, namun Saya pikir tidak akan menjadi masalah bagi si Pemenang kuis karena nominal yang dia terima tetap lebih besar.
Pajak yang dikenakan tersebut kemudian harus disetorkan oleh pihak panitia acara tv dengan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos, untuk mengetahui prosedur penyetoran yang lebih lengkap baca disini. Bisa Dilihat Websitenya disini: http://www.pajak.go.id/content/pajak-penghasilan-hadiah-undian
Pajak yang telah dipungut dan disetorkan oleh wajib pajak atau dalam hal ini panitia acara tv kemudian akan masuk ke kas negara. Di dalam APBN pedapatan yang berasal dari undian/hadiah masuk sebagai Pendapatan Pajak Dalam Negeri yang tentunya dapat menambah penerimaan negara. Jika dalam postur APBN posisi pendapatan dari hadiah/undian dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Sumber Data: Kementerian Keuangan
(Kompasiana/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email