Pesan Rahbar

Home » » Hadis Doa Berbuka Puasa Yang Katanya Shahih? Setelah Dikaji Oleh Beberapa Ulama Ahlus Sunnah Adalah Sanadnya Dhaif

Hadis Doa Berbuka Puasa Yang Katanya Shahih? Setelah Dikaji Oleh Beberapa Ulama Ahlus Sunnah Adalah Sanadnya Dhaif

Written By Unknown on Tuesday, 8 November 2016 | 00:30:00


Alhamdulillah, apa kabar semua?. Semoga para pembaca semuanya dalam keadaan sehat. Sebenarnya saya masih ingin hiatus lebih lama tetapi berhubung hutang menumpuk maka alangkah baiknya kalau berangsur-angsur saya selesaikan. Jangan ditanya saya kemana enam bulan ini. Ini juga mau cerita kok, saya bolak balik terdampar di remote area dengan waktu libur yang singkat dan saya memutuskan waktu libur hanya fokus untuk keluarga saja. Ehem yah bisa dibilang itu alasan sok resminya sedangkan alasan sebenarnya karena memang malas kali ya.

Orang yang berhasil menarik saya dari jurang kemalasan adalah salah seorang saudara saya di FB dengan meminta saya membuat tulisan tanggapan atas video seorang da’i yang menyampaikan wejangan tentang doa berbuka puasa. Menurut da’i tersebut doa berbuka puasa “Allahuma laka shumtu” yang masyhur itu tidak shahih sedangkan yang shahih adalah doa berikut:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Telah hilang dahaga, telah basah kerongkongan dan telah ditetapkan pahala insya Allah

Pendapat yang benar adalah tidak ada satupun lafaz doa berbuka puasa yang diriwayatkan dalam hadis shahih. Termasuk doa berbuka puasa di atas itu juga tidak shahih hadisnya. Insya Allah disini saya akan membuat ulasan seadanya mengenai kedudukan sebenarnya hadis tentang doa berbuka puasa yang dikatakan shahih oleh da’iy tersebut.

Kita Lihat Video Berikut Ini:







Takhrij Hadis

Hadis doa berbuka puasa tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no 4/39-40 no 2357, An Nasa’iy dalam Sunan Al Kubra 3/374 no 3315 dan 9/119 no 10058, dan An Nasa’iy dalam ‘Amaul Yaum Wal Lailah hal 268-269 no 299, Ibnu Sunniy dalam ‘Amaul Yaum Wal Lailah hal 287 no 478, Al Bazzar dalam Bahr Az Zukhaar 12/24 no 5395, Ath Thabraniy dalam Mu’jam Al Kabir 13/308-309 no 14097, Al Baihaqiy dalam Sunan Al Kubra 4/403 no 8133, Daraquthniy dalam Sunan Daraquthniy 3/156 no 2279, Al Baghawiy dalam Syarh As Sunnah 6/265 no 1740, Al Mizziy dalam Tahdzib Al Kamal 27/391, Al Hakim dalam Al Mustadrak 1/583 no 1536.

Semuanya dengan jalan sanad yang berujung pada Husain bin Waqid dari Marwan bin Saalim Al Muqaffa’ dari Ibnu Umar [radiallahu ‘anhu] secara marfu’. Berikut sanad riwayat Daraquthniy


حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ الْمُقَفَّعِ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ وَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَفْطَرَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . تَفَرَّدَ بِهِ الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ

Telah menceritakan kepada kami Al Qaadhiy Husain bin Isma’iil yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Muslim yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Hasan bin Syaqiiq yang berkata telah menceritakan kepada kami Husain bin Waqid yang berkata telah menceritakan kepada kami Marwan Al Muqaffa’ yang berkata aku melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya dan memotong apa yang lebih dari telapak tangannya, sambil berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengatakan ketika berbuka “Telah hilang dahaga, telah basah kerongkongan dan telah ditetapkan pahala insya Allah”. [Daraquthniy berkata] Husain bin Waqid menyendiri dengan hadis ini dan sanadnya hasan [Sunan Daraquthniy 3/156 no 2279].

Para perawi hadis ini semuanya tsiqat kecuali Marwan Al Muqaffa’. Dia adalah Marwan bin Saalim Al Muqaffa’ meriwayatkan dari Abdullah bin Umar [radiallahu ‘anhu] dan telah meriwayatkan darinya Husain bin Waqid dan ‘Azrah bin Tsaabit Al Anshaariy [Tahdzib Al Kamal 27/390 no 5872]. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat dan berkata:

مَرْوَان بن المقفع قَالَ رَأَيْت بن عمر قبض على لحيته فَقص مَا فضل عَن الْكَفّ روى عَنْهُ الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ

Marwan bin Al Muqaffa’ yang berkata aku melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya dan memotong apa yang melebihi telapak tangannya. Telah meriwayatkan darinya Husain bin Waqid [Ats Tsiqat Ibnu Hibban 5/424].

Nampak disini bahwa Ibnu Hibban mengenal Marwan dari hadis yang ia riwayatkan saja yaitu hadis ini dan Ibnu Hibban tidak menyebutkan lafaz tautsiq yang jelas terhadapnya. Tidak ada petunjuk yang menguatkan tautsiq Ibnu Hibban dan Ibnu Hibban dikenal tasahul karena sering memasukkan perawi majhul dalam kitabnya Ats Tsiqat.

Ibnu Abi Hatim dalam biografi Marwan maula Hind menyebutkan dari ayahnya tentang Marwan Al Muqaffa’

وسمعته يقول مروان المقفع روى عن ابن عمر حديثا مرفوعا روى عنه حسين بن واقد ولا ادرى هو مروان مولى هندام غيره

Dan aku mendengarnya [Abu Hatim] mengatakan Marwan Al Muqaffa’ meriwayatkan dari Ibnu Umar hadis marfu’ dan meriwayatkan darinya Husain bin Waqid, aku tidak tahu apakah dia Marwan maula Hind atau bukan [Al Jarh Wat Ta’dil 8/271 no 1241]

Adapun Al Bukhariy membedakan Marwan maula Hind dengan Marwan Al Muqaffa’. Ia menyebutkan biografi Marwan maula Hind dalam Tarikh Al Kabiir 7/373 no 1603 dan Marwan Al Muqaffa’ dalam Tarikh Al Kabiir 7/374 no 1605 dengan hanya menyebutkan

مروان المقفع روى عن بن عمر

Marwan Al Muqaffa’ meriwayatkan dari Ibnu Umar [Tarikh Al Kabiir 7/374 no 1605].

Tidak ditemukan ulama mutaqaddimin yang menyebutkan perihal Marwan Al Muqaffa’ selain Al Bukhariy, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban. Nampak dengan jelas bahwa ia adalah perawi yang majhul tidak dikenal kredibilitasnya bahkan identitasnya juga tidak dikenal. Ibnu Hibban dan Abu Hatim hanya menyebutkan Husain bin Waqid yang meriwayatkan darinya.

Sebagian ulama rijal muta’akhirin seperti Al Mizziy [sebagaimana telah disebutkan sebelumnya] menambahkan bahwa ‘Azrah bin Tsaabit juga meriwayatkan dari Marwan Al Muqaffa’. Begitu pula Adz Dzahabiy menyebutkan bahwa ‘Azrah bin Tsaabit meriwayatkan dari Marwan Al Muqaffa’ [Mizaan Al I’tidaal 6/399 no 8432]. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa telah meriwayatkan dari Marwan dua orang perawi yaitu Husain bin Waqid dan ‘Azrah bin Tsaabit [Tahdziib At Tahdziib 6/222 no 7764].

Ibnu Hajar menyatakan Marwan bin Saalim Al Muqaffa dengan lafaz “maqbul” [Taqriib At Tahdziib no 6613]. Dan telah dikenal bahwa lafaz maqbul ini bermakna lemah jika tafarrud [menyendiri]. Dalam Tahrir Taqriib At Tahdziib no 6569 pernyataan Ibnu Hajar dikoreksi bahwa Marwan bin Saalim adalah majhul hal, sebagaimana tampak berikut:


Hal ini memang benar karena Marwan Al Muqaffa’ telah meriwayatkan darinya dua perawi tsiqat dan tidak ada ulama yang mentaustiqnya selain Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat, ditambah lagi hadis doa berbuka puasa ini yang ia riwayatkan telah dinyatakan gharib oleh Al Hafizh Ibnu Mandah. Al Mizziy setelah menyebutkan hadis ini [melalui jalur Ibnu Mandah] menyebutkan:


قال الْحَافِظُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَمْ نَكْتُبْهُ إِلا مِنْ حَدِيثِ الْحُسَيْنِ بْنِ واقِدٍ

Al Hafizh Abu ‘Abdullah [Ibnu Mandah] berkata “ini hadis gharib, kami tidak menulisnya kecuali dari hadis Husain bin Waqid” [Tahdzib Al Kamal 27/391].

Hadis gharib adalah hadis dimana perawi menyendiri dalam meriwayatkannya, dan keghariban itu bisa pada sanadnya ataupun pada matannya. Memang hadis gharib bisa saja berasal dari perawi tsiqat ataupun dhaif dan bisa berstatus shahih ataupun dhaif. Hal itu tergantung dengan petunjuk-petunjuk yang menguatkannya.

Sebagian ahli hadis sering mengatakan suatu hadis sebagai hadis gharib dengan maksud sebenarnya hadis tersebut dhaif atau bermasalah di sisinya.

قال أحمد بن حنبل لا تكتبوا هذه الأحاديث الغرائب فإنها مناكير وعامتها عن الضعفاء

Ahmad bin Hanbal berkata “janganlah kalian menulis hadis-hadis gharib karena itu adalah hadis-hadis mungkar dan kebanyakannya berasal dari para perawi dhaif” [Tadrib Ar Rawiy As Suyuthiy 2/634].


Makna “Sanadnya Hasan” Daraquthniy

Sebagian orang menguatkan kedudukan Marwan Al Muqaffa’ dengan dasar perkataan Daraquthniy “sanadnya hasan”. Hal itu berarti Daraquthniy telah menta’dil Marwan Al Muqaffa’ karena penghasanan suatu sanad lazimnya itu berarti para perawi sanad tersebut minimal shaduq di sisi ulama yang menghasankan tersebut.

Hal ini umum berlaku di kalangan ulama hadis muta’akhirin dimana mereka memang memahami hadis hasan dengan makna seperti itu. Tetapi untuk kalangan ulama hadis mutaqaddimin lafaz “sanadnya hasan” terkadang juga bermakna gharib atau mungkar. Sebagaimana nampak dalam perkataan sebagian ulama hadis seperti Aliy bin Madiniy, Nasa’iy dan Daraquthniy.

Di sisi Daraquthniy lafaz “sanadnya hasan” bisa tertuju pada hadis dimana para perawinya tsiqat dan bisa pula tertuju pada hadis dimana di dalam sanadnya ada perawi yang bahkan didhaifkan oleh Daraquthniy sendiri. Di sisi Daraquthniy lafaz “sanadnya hasan” bisa tertuju pada hadis yang shahih dan bisa pula tertuju pada hadis yang dhaif. Oleh karena itu sekedar adanya lafaz “sanadnya hasan” dari Daraquthniy tidak cukup sebagai bukti untuk menguatkan hadis atau menguatkan para perawi di dalam sanadnya. Harus ada petunjuk lain yang menguatkan apa yang dimaksud atau diinginkan Daraquthniy dengan lafaz tersebut. Berikut adalah contoh-contoh hadis dalam Sunan Daraquthniy yang dikatakan olehnya “sanadnya hasan”.

Daraquthniy Berkata “Sanadnya Hasan” Tetapi Hadis Itu Dhaif Di Sisinya.


حدثنا أبو محمد بن صاعد حدثنا عبد الله بن عمران العابدي حدثنا سفيان بن عيينة عن زياد بن سعد عن الزهري عن سعيد بن المسيب عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لا يغلق الرهن له غنمه وعليه غرمه زياد بن سعد من الحفاظ الثقات وهذا إسناد حسن متصل

Telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad bin Shaa’id yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Imraan Al ‘Aabidiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Ziyaad bin Sa’d dari Az Zuhriy dari Sa’iid bin Al Musayyab dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “Tidak terlepas barang gadai [dari pemiliknya], ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”. [Daraquthniy berkata] Ziyaad bin Sa’d termasuk hafizh tsiqat dan hadis ini sanadnya hasan muttashil [Sunan Daraquthniy 3/437 no 2920].

Makna “sanadnya hasan” dalam hadis ini adalah gharib. Dan hadis tersebut sebenarnya dhaif di sisi Daraquthniy. Buktinya adalah Daraquthniy menyebutkan hadis ini dalam kumpulan hadis gharib sebagaimana disebutkan dalam kitab Athraaf Al Gharaa’ib Wal Afraad Ibnu Thaahir. Daraquthniy berkata:

ورواه زياد بن سعد عن الزهري، وتفرد به سفيان بن عيينة عنه وتفرد به عبد الله بن عمران العابدي عن ابن عيينة متصلا

Dan diriwayatkan Ziyaad bin Sa’d dari Az Zuhriy, Sufyan bin ‘Uyainah menyendiri meriwayatkan darinya [Ziyaad bin Sa’d] dan ‘Abdullah bin ‘Imraan Al ‘Aabidiy menyendiri meriwayatkan dari Ibnu Uyainah secara muttashil [Athraaf Al Gharaa’ib Wal Afraad 2/273-274 no 5095].

Daraquthniy memasukkan hadis ini sebagai hadis ma’lul [cacat] dalam kitabnya Al Ilal 9/164-169 no 1694 dan merajihkan bahwa yang benar adalah hadis dengan jalan sanad Az Zuhriy dari Sa’id bin Al Musayyab secara mursal.

Jadi maksud lafaz perkataan Daraquthniy “sanadnya hasan muttashil” adalah hadis tersebut gharib dengan jalan sanad muttashil [bersambung]. Daraquthniy menganggap hadis muttashil tersebut tidak mahfuzh dan yang benar atau mahfuzh adalah hadis dengan jalan sanad mursal.


حدثنا بن منيع حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا يحيى بن سليم الطائفي عن موسى بن عقبة عن محمد بن المنكدر قال بلغني أن رسول الله صلى الله عليه و سلم سئل عن تقطيع قضاء صيام شهر رمضان فقال ذلك إليك أرأيت لو كان على أحدكم دين فقضى الدرهم والدرهمين ألم يكن قضاء فالله أحق أن يعفوا ويغفر

إسناد حسن إلا أنه مرسل وقد وصله غير أبي بكر عن يحيى بن سليم ولا يثبت متصلا

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Manii’ yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim Ath Thaa’ifiy dari Muusa bin ‘Uqbah dari Muhammad bin Al Munkadir yang berkata telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] ditanya tentang mengqadha’ puasa bulan Ramadhan tidak berturut turut, Beliau berkata “hal itu kembali pada dirimu, bagaimana pendapatmu jika salah seorang diantara kamu memiliki hutang dan dia mencicilnya satu dirham dua dirham bukankah itu berarti melunasinya, maka Allah SWT lebih memaafkan dan mengampuni. [Daraquthniy berkata] “sanadnya hasan hanya saja ia mursal dan sungguh telah menyambungnya selain Abu Bakr dari Yahya bin Sulaim dan tidak tsabit muttashil [Sunan Daraquthniy 3/174 no 2333].

Perkataan Daraquthniy diatas menjadi bukti kuat bahwa lafaz “sanadnya hasan” bukan bermakna menguatkan hadisnya karena ternyata hadis mursal pun tetap dikatakan Daraquthniy “sanadnya hasan” padahal hadis mursal sudah jelas kedudukannya dhaif.

Daraquthniy Berkata “Sanadnya Hasan” Dan Hadisnya Shahih Di Sisinya .


حدثنا أحمد بن إسحاق بن بهلول حدثنا أبو سعيد الأشج حدثنا أبو خالد الأحمر سليمان بن حيان عن عمرو بن قيس عن أبي إسحاق عن صلة قال كنا عند عمار فأتي بشاة مصلية فقال كلوا فتنحى بعض القوم فقال إني صائم فقال عمار من صام اليوم الذي شك فيه فقد عصى أبو القاسم صلى الله عليه و سلم هذا إسناد حسن صحيح ورواته كلهم ثقات

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ishaaq bin Buhluul yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Sa’iid Al Asyaj yang berkata telah menceritakan kepada kami Abuu Khalid Al Ahmar Sulaiman bin Hayyaan dari ‘Amru bin Qais dari Abi Ishaaq dari Shilah yang berkata “kami di sisi ‘Ammaar maka dihidangkan kambing bakar, ia berkata “makanlah”. Sebagian orang mundur dan berkata “kami puasa” maka ‘Ammar berkata “barang siapa puasa di hari syak maka dia telah durhaka kepada Abul Qaasim [shallallahu ‘alaihi wasallam]. [Daraquthniy berkata] “hadis ini sanadnya hasan shahih dan semua perawinya tsiqat” [Sunan Daraquthniy 3/99 no 2150].

Hadis di atas menjadi bukti bahwa tidak setiap perkataan Daraquthniy “sanadnya hasan” dimutlakkan bahwa hadisnya dhaif. Bisa saja bahwa hadis yang dikatakan “sanadnya hasan” itu memiliki derajat shahih di sisi Daraquthniy atau dijadikan hujjah olehnya.

Tetapi itu juga bukan berarti lafaz perkataan Daraquthniy “sanadnya hasan” langsung dihukumi shahih menurut Daraquthniy atau langsung dimutlakkan bahwa para perawinya tsiqat di sisi Daraquthniy. Harus ada petunjuk yang menyatakan demikian yaitu dalam hal ini perkataan tambahan dari Daraquthniy bahwa “hadis tersebut shahih” atau perkataan tambahan bahwa “para perawinya tsiqat”.

Ada bukti yang menunjukkan bahwa lafaz Daraquthniy “sanadnya hasan” tidak berarti semua perawinya tsiqat di sisi Daraquthniy. Dalam hadis Sunan Daraquthniy 1/88-89 no 153, Daraquthniy berkata “sanadnya hasan” dan di dalam sanadnya ada Ubay bin ‘Abbas bin Sahl bin Sa’d padahal Daraquthniy sendiri dalam kitabnya Ilzamaat Wal Tattabu’ hal 203 no 73 mengatakan bahwa Ubay bin ‘Abbas ini dhaif.

Dalam Sunan Daraquthniy 2/162 no 1331, Daraquthniy menyebutkan hadis yang di dalam sanadnya ada perawi Abdullah bin Lahii’ah, kemudian ia berkata:


هذا إسناد حسن وابن لهيعة ليس بالقوي

“hadis ini sanadnya hasan dan Ibnu Lahii’ah tidak kuat”

Lebih ditegaskan lagi dalam Sunan Daraquthniy 1/129 no 244 bahwa Daraquthniy mengatakan Ibnu Lahii’ah “dhaif al hadiits”. Hal ini menunjukkan bahwa lafaz “sanadnya hasan” di sisi Daraquthniy tidak berkonsekuensi para perawinya tsiqat atau shaduq.

Kesimpulan mengenai pembahasan lafaz Daraquthniy “sanadnya hasan” adalah lafaz tersebut tidak bisa dijadikan hujjah untuk menguatkan hadis dan tidak bisa dijadikan dasar bahwa para perawi di dalam sanadnya tsiqat atau shaduq di sisi Daraquthniy. Sejauh ini kami memahami bahwa makna “sanadnya hasan” di sisi Daraquthniy adalah hadisnya gharib. Hadis gharib bisa berstatus dhaif dan bisa pula berstatus shahih, bisa diriwayatkan para perawi tsiqat dan bisa juga diriwayatkan oleh perawi dhaif.


Pendapat Para Ulama Tentang Hadis Marwan Al Muqaffa’

Sebagian ulama telah menyatakan shahih atau hasan hadis doa berbuka puasa riwayat Marwan Al Muqaffa’. Diantaranya adalah Al Hakim dalam kitabnya Al Mustadrak, ia berkata

هذا حديث صحيح على شرط الشيخين فقد احتجا بالحسين بن واقد و مروان بن المقنع

Hadis ini shahih dengan syarat Bukhariy dan Muslim, sungguh keduanya telah berhujjah dengan Husain bin Waqid dan Marwan bin Al Muqaffa’ [Al Mustadrak 1/583 no 1536].

Pernyataan Al Hakim ini keliru karena Bukhariy tidak berhujjah dengan Husain bin Waqid dan Bukhariy Muslim tidak berhujjah dengan Marwan Al Muqaffa’. Ibnu Hajar menegaskan kesalahan Al Hakim dalam biografi Marwan bin Saalim Al Muqaffa’,

زعم الحاكم فى المستدرك أن البخارى احتج به فوهم ولعله اشتبه عليه بمروان الأصفر

Al Hakim dalam Al Mustadrak menganggap bahwa Bukhariy telah berhujjah dengannya, maka hal ini keliru mungkin tersamar baginya dengan Marwan Al Ashfar [Tahdziib At Tahdziib 6/222 no 7764].

Syaikh Muqbil bin Hadiy Al Wadi’iy memberikan catatan atas hadis ini dalam ta’liq atas Al Mustadrak Al Hakim.


فيه أوهام الأول أن البخاري لم يحتج بالحسين بن واقد

الثاني أن مروان بن المقفع ترجمته في تهذيب التهذيب وليس من رجالهما, ولم يذكر راوياً عنه إلا الحسين بن واقد وعزرة بن ثابت, ولم يوثقه معتبر. وقد نبه الحافظ في التهذيب على وهم الحاكم

الثالث أن الحديث ضعيف لأنه يدور على مجهول الحال

Di dalamnya ada kekeliruan. Pertama “Bukhariy tidak berhujjah dengan Husain bin Waqid”. Kedua “bahwa Marwan bin Al Muqaffa’ biografinya dalam Tahdziib At Tahdziib bukanlah termasuk perawi keduanya [Bukhariy dan Muslim], tidak disebutkan yang meriwayatkan darinya kecuali Husain bin Waqid dan ‘Azrah bin Tsaabit, tidak mendapat tautsiq yang mu’tabar, dan sungguh telah memperingatkan Al Hafizh [Ibnu Hajar] dalam At Tahdziib atas kesalahan Al Hakim. Ketiga “hadis ini dhaif karena ia berputar pada perawi majhul hal” [Al Mustadrak 1/583 catatan kaki hadis no 1536] .

Syaikh Al Albaniy menyatakan hadis doa berbuka puasa riwayat Marwan Al Muqaffa’ sebagai hadis hasan dalam kitabnya Irwaa’ Al Ghaliil 4/39 no 920. Ia berkata:


م إن مروان بن سالم قد روى عنه غير الحسين بن واقد عزرة بن ثابت وهو وان لم يوثقه غير ابن حبان فاورده في ( الثقات ) ( 1 / 223 ) فيقويه تحسين الدارقطني لحديثه كما رايت وتصحيح من صححه كما ياتي

Kemudian Marwan bin Saalim sungguh telah meriwayatkan darinya selain Husain bin Waaqid yaitu ‘Azrah bin Tsaabit dan ia meskipun tidak ditsiqatkan selain oleh Ibnu Hibban sebagaimana dalam Ats Tsiqat 1/223 maka ia dikuatkan dengan tahsin [penghasanan] Daraquthniy atas hadisnya seperti yang engkau lihat dan tashih [penshahihan] dari ulama yang menshahihkannya seperti yang akan disebutkan [yaitu tashih Al Hakim] [Irwaa’ Al Ghaliil 4/39 no 920].

Telah disebutkan di atas bahwa penshahihan Al Hakim itu keliru dan telah berlalu penjelasannya di atas bahwa tahsin [penghasanan] Daraquthniy tidak bermakna menguatkan hadisnya ataupun menta’dil perawi di dalam sanadnya. Maka Syaikh Al Albani tidak memiliki hujjah kuat dalam menetapkan hadis tersebut sebagai hadis hasan.

Syaikh Umar bin ‘Abdullah Muqbil menyatakan hadis doa berbuka puasa ini dhaif karena jahalah Marwan Al Muqaffa’ dan tafarrud Husain bin Waqid. Syaikh juga menegaskan bahwa tahsin Daraquthniy tidak seperti hasan di sisi muta’akhirin tetapi bermakna bahwa hadisnya gharib [Zawa’id As Sunan Al Arba’ ‘Ala Shahihain Fii Ahadiits Ash Shiyaam hal 241 hadis no 25].


Kesimpulan:

Hadis doa berbuka puasa tersebut sanadnya dhaif. Dan memang tidak ada hadis shahih yang menyebutkan doa khusus yang harus dibaca saat berbuka puasa. Walaupun begitu bukan berarti tidak boleh membaca doa-doa tersebut saat berbuka puasa. Hakikatnya berdoa dengan lafaz doa sendiri saja diperbolehkan maka begitu pula dibolehkan membaca dengan lafaz doa dalam hadis dhaif, yang penting lafaz doa tersebut tidak bertentangan dengan syari’at serta tidak meyakini atau tidak menyatakan lafaz doa itu sebagai tsabit dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam].

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka [jawablah] bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu, maka hendaklah mereka itu memenuhi [segala perintahKu] dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran [QS Al Baqarah ; 186].

(Scondprince/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: