Pesan Rahbar

Home » » Posisi Undang-Undang dalam Al-Quran dan Sunnah (2)

Posisi Undang-Undang dalam Al-Quran dan Sunnah (2)

Written By Unknown on Sunday, 12 June 2016 | 02:30:00


Sebagaimana telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya bahwa undang-undang dan supremasi hukum telah menjadi perhatian manusia sejak awal kehidupan sosialnya. Sepanjang sejarah, banyak orang yang berusaha menyusun undang-undang dan memberikan kekuatan hukum padanya demi mencipakan keteraturan di tengah masyarakat dan atau memiliki tujuan lainnya. Tapi pengalaman manusia menunjukkan bahwa undang-undang manusia ternyata tidak mampu menciptakan masyarakat yang taat hukum. Karena ketaatan terhadap hukum menjamin kebahagiaan manusia di seluruh bidang. Bahkan boleh dikata para pelaksana undang-undang juga tidak menjaga kehormatan undang-undang dan juga tidak mengamalkannya.

Satu-satunya undang-undang yang dapat menciptakan masyarakat yang sehat dan taat hukum adalah undang-undang ilahi. Begitu juga hanya para nabi dan pengganti mereka yang benar-benar taat hukum dan menjadikan hukum sebagai pedoman aktivitas mereka serta mengamalkannya dengan baik dan benar. Hanya mereka yang benar-benar menjaga kehormatan hukum ilahi. Di antara undang-undang ilahi, ajaran Islam yang memberikan kehidupan ini merupakan yang paling sempurna dari sekian undang-undang ilahi yang pernah diturunkan oleh Allah Swt. Ajaran Islam sebagai penyempurna semua undang-undang ilahi dan dibawa oleh pamungkas para nabi.

Hasil pertama dari undang-undang adalah keteraturan dan undang-undang sama dengan menghormati aturan. Menyepelekan undang-undang yang mengawasi perilaku sosial manusia yang paling sederhana sekalipun dapat merusak wajah masyarakat, bahkan bisa menciptakan krisis dan kebuntuan. Dalam sebuah masyarakat yang tidak menghormati supremasi hukum, maka dapat dibayangkan setiap orang dapat melakukan perbuatan apa saja yang diinginkannya. Dan ini merupakan kondisi terburuk yang bisa dibayangkan dalam sebuah masyarakat. Stress, kerusuhan dan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain menjadi hasil alami dari ketiadaan hukum.

Ketika al-Quran diturunkan kepada manusia, masyarakat Arab waktu itu tidak teratur, terpisah dan berpecah belah. Tapi al-Quran berhasil memperbaiki masyarakat terkebelakang masyarakat Arab itu dengan ajaran lahit yang benar seperti disebutkan dalam al-Quran, "... dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya ..." (QS. Ali Imran 103)

Sesuai dengan ayat-ayat al-Quran, ciri khas lain dari masyarakat Arab waktu itu adalah syirik, mengingkari Ma'ad atau hari kebangkitan, percaya hal-hal khurafat, kebobrokan moral, penindasan, menaati setan, kebodohan dan kesesatan. Di tengah-tengah semua kebobrokan, kesulitan dan perpercahan yang ada di masyarakat Arab waktu itu, Allah Swt menurunkan al-Quran. Dengan demikian, al-Quran berhasil mengubah nasib masyarakat Arab waktu itu dengan undang-undang yang komprehensif. Undang-undang ilahi menggantika segala kecemasan dengan ketenangan, kekacauan dengan keteraturan, kebuasan dengan persahabatan dan lain-lain. Kinerja agama dapat terulang kembali di setiap masa. Setiap masyarakat yang ingin berjalan dengan kaidah agama dapat meriah kebahagiaan.

Satu lagi harapan dari supremasi hukum adalah menciptakan keadilan. Yakni, semua menginginkan undang-undang dilaksanakan secara adil. Undang-undang harus tidak berpihak dan menentukan hak setiap orang dengan adil. Sekaitan dengan hal ini, diharapkan undang-undang dilaksanakan sedemikian rupa sehingga akal sehat dan hati nurani manusia dapat menerimanya. Undang-undang yang adil harus berdasarkan akal dan sesuai dengan kebutuhan riil manusia, bukan mengikuti kepentingan kelompok dan hawa nafsu pribadi.

Al-quran menyebut tujuan pengutusan para nabi dan pengiriman kitab langit untuk menegakkan keadilan. Satu prinsip keadilan dalam Islam adalah semua manusia sama di hadapan hukum. Pada dasarnya setiap manusia tidak memiliki kelebihan dibandingkan lainnya. Pencipta dan tujuan penciptaan semua manusia adalah sama. Tidak ada seorang yang diciptakan untuk menjadi hamba bagi lainnya dan tidak ada kelompok tertentu yang menjadi pemimpin bagi lainnya. Berdasarkan undang-undang al-Quran, hanya takwa yang menjadi tolok ukur kelebihan satu orang dengan lainnya, itupun di akhirat.

Undang-undang Islam yang adil dapat ditemukan dalam al-Quran dan Sunnah. Undang-undang ini mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia. Dengan kata lain, dengan melaksanakan undang-undang ilahi, maka keadilan akan tercipta di segala bidang. Pemerintah yang berdasarkan undang-undang Islam akan berlaku adil, pengadilan menjadi tempat orang-orang lemah mendapatkan hak-haknya, penyusunan undang-undangpun dilakukan berdasarkan keadilan. Setiap orang sama di hadapan hukum dan semua memiliki hak yang sama. Keadilan sosial dan ekonomi juga akan tercipta.

Hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan hubungan di antara manusia termasuk yang telah diatur dalam al-Quran dan Sunnah Nabi dan Ahli Bait as. Setiap bagian dari hubungan ini memiliki undang-undang yang detil. Mengamalkan undang-undang ini berarti mengatur hubungan ini sesuai dengan takarannya. Demi mengontrol dan menghilangkan faktor-faktor yang menghancurkan manusia, al-Quran telahmenyiapkan undang-undang yang komprehensif dan abadi. Mengamalkannya akan membuat masyarakat selamat dari kegelapan dan meraih kesempurnaan hakikinya. Supremasi hukum dan mengamalkan undang-undang ilahi bakal memekarkan segala potensi yang ada. Undang-undang ilahi juga menentukan batasan kebebasan manusia, mencegah terjadinya penindasan dan mengajak semua manusia untuk bersama-sama menuju kesempurnaan.

Masalah penting lainnya terkait undang-undang adalah jaminan pelaksanaannya. Al-Quran menyebut iman kepada Allah dan percaya akan Ma'ar atau hari kebangkitan sebagai jaminan pelaksanaan undang-undang ilahi. Artinya, jaminan pelaksanaan undang-undang ilahi ada dalam diri manusia sendiri. Pribadi mukmin bukan hanya tidak membutuhkan "polisi" untuk melaksanakan perintah ilahi, tapi dirinya sendiri menjadi motifator bagi orang lain untuk melakukan perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan buruk. Iman merupakan modal maknawi paling penting manusia. Iman hakiki memiliki dampak dan hasil yang banyak dan luar biasa seperti tegar dalam menghadapi segala masalah, layak mendapat berkah dunia dan langit dan jelas dan tegas dalam mengambil keputusan.

Manusia beriman dengan penuh keikhlasan serius mengenal hukum dan perintah Allah lalu mengamalkannya. Dengan kata lain, orang beriman adalah orang-orang yang berserah diri di hadapan Allah. Setiap penyerahan diri ini semakin mutlak di hadapan undang-undang ilahi, kesiapan untuk mengamalkannya akan semakin besar. Iman dan amal saleh merupakan dua wajah yang saling memperkuat. Hasilnya, yang paling berpengaruh dalam memperluas undang-undangadalah memperdalam keimanan. Dengan cara ini, setiap orang tanpa ada pengawas tetap akan mengamalkan undang-undang.

Seluruh masalah, penyimpangan dan pelanggaran terhadap undang-undang kembali pada tidak adanya iman yang hakiki kepada Allah Swt. Padahal, seorang mukmin meyakini bahwa Allah mengetahui segala yang tampak dan tersembunyi. Begitu juga keyakinan ini membuat seorang yang melanggar hukum mendapat dua balasan; dunia dan akhirat. Balasan akhirat lebih penting dan lebih sulit. Jadi, bila seorang yang melanggar hukum dapat meloloskan diri dari hukuman di dunia, maka ia tidak akan pernah bisa selamat dari hukuman akhirat. Melaksanakan ajaran-ajaran agama akan diberikan balasan yang lebih baik di akhirat. Keyakinan seperti ini memiliki dampak luar biasa dalam perilaku individu dan sosial seseorang dan yang lebih penting mereka akan terjaga dari ketergelinciran dan pelanggaran terhadap hukum.

Kehidupan sosial yang sehat akan terwujud bila orang-orang menghormati hukum, batasan dan hak orang lain, menilai keadilan sebagai sesuatu yang suci dan mengasihi sesama. Dalam masyarakat yang semacam ini, setiap orang akan mencintai sesuatu bagi orang seperti ia mencintainya untuk dirinya sendiri. Bila ia tidak menyukai sesuatu, ia tidak akan melakukannya kepada orang lain. Selain itu, sesama anggota masyarakat saling percaya. Penguatan nilai-nilai positif akhlak dalam jiwa manusia dan penghormatan setiap orang akan nilai-nilai akhlak akan memunculkan semangat ketaatan dalam dirinya dan membuatnya lebih komitmen mengikuti undang-undang. Individu dan masyarakat yang komitmen terhadap akhlak tentu lebih memiliki kecenderungan untuk menaati undang-undang.

Banyak perintah akhlak dalam Islam yang memiliki dimensi sosial. Bila perintah akhlak ini dilaksanakan, maka secara alami orang yang melaksanakannya akan melaksanakan undang-undang. Melaksanakan satu prinsip akhlak memiliki dampak positif dan banyak bagi masyarakat. Bila semua tunduk pada hak dan undang-undang, maka kelazimannya adalah semua menghormati supremasi hukum. Setiap orang akan berusaha mendahulukan hak orang lain, bukannya melanggar hak orang lain. Manusia harus belajar bahwa sekalipun di alam pikiran, ia harus tetap menghormati hak orang lain.

Begitu pentingnya akhlak, sehingga Nabi Muhammad Saw menyebut tujuan pengutusan untuk menyempurnakan akhlak mulia. Karena dengan adanya akhlak, dengan sendirinya ada penghormatan terhadap undang-undang dan melaksanakannya. Tak syak bahwa satu dari faktor terpenting kesuksesan Nabi Saw dalam menyebarkan budaya dan peradaban Islam adalah sikap beliau yang taat pada hukum. Bahkan prinsip terpenting dalam sirah kehidupan beliau adalah taat pada undang-undang ilahi. Melindungi kehormatan undang-undang dan hukuman bagi pelanggar kehormatan undang-undang dengan keadilan memiliki posisi penting dalam agama Islam. Rasulullah Saw sendiri sangat memperhatikan masalah ini.

(Pars-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: