Pesan Rahbar

Home » » Bantah Intervensi, Menag: Standardisasi Khatib Memang Wewenang Penuh Ulama, Bukan Domain Umara

Bantah Intervensi, Menag: Standardisasi Khatib Memang Wewenang Penuh Ulama, Bukan Domain Umara

Written By Unknown on Friday, 3 February 2017 | 19:40:00


Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi isi khotbah Jumat. Menurutnya, pemerintah adalah fasilitator, sehingga hanya akan memfasilitasi masyarakat untuk merespon aspirasi yang sedang berkembang.

Penegasan ini disampaikan Menag saat dikonfirmasi media terkait wacana pengaturan materi khotbah jumat. Wacana ini muncul sehubungan rencana standardisasi khatib Jumat yang bergulir dalam beberapa pekan terakhir menyusul adanya keluhan masyarakat terkait materi khotbah yang berisi celaan, makian, dan mengkafir-kafirkan.

Kementerian Agama telah mengundang sejumlah pihak dari MUI, NU, Muhammadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), serta para akdemisi dari Fakultas Dakwah pada Universitas-universitas Islam. Mereka diundang dalam forum Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi aspirasi yang berkembang ini.

Pemerintah mengambil posisi tidak ingin mengintervensi isi khotbah jumat, kata Menag Lukman, di Jakarta, Kamis (2/2/2017), sembari mengatakan bahwa materi khotbah sepenuhnya menjadi kewenangan khatib.

Selain itu, Menag juga mengklarifikasi penggunaan istilah sertifikasi. Menurutnya, rencana yang akan dilakukan adalah standardisasi khatib, bukan sertifikasi. Maksud dari standardisasi adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khotbah memang disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.

Standardisasi ini, kata Menag juga tidak akan dirumuskan Pemerintah. Hal itu adalah domain ulama, bukan umara. Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standard, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khotbah Jumat.

“Prinsipnya, pemerintah mengikuti apa kehendak ulama. Penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain pemerintah. Pemerintah posisinya memfasilitasi, Kemenag adalah sebagai fasilitator,” tegasnya.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: