Pesan Rahbar

Home » » Terkait Kasus Pengeroyokan Pendukung Ahok, Kapolres Jakbar Diadukan ACTA ke Komnas HAM!

Terkait Kasus Pengeroyokan Pendukung Ahok, Kapolres Jakbar Diadukan ACTA ke Komnas HAM!

Written By Unknown on Friday 17 March 2017 | 21:16:00


ACTA menuding penyidik Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Iwan (43) warga Tambora, Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie membantah keras tudingan pelanggaran HAM tersebut.

Dalam aduannya, salah satu yang disoroti oleh ACTA di mana RP (terduga pelaku pengeroyokan Iwan) dilarang mengenakan celana panjang. Atas hal ini, RP tidak bisa melaksanakan salat.

"Itu tidak benar. Tidak ada kami melarang ibadah. Foto itu kebetulan lagi ada ceramah keagamaan, bukan lagi salat. Kenapa jadi dibawa-bawa ke agama?," kata Roycke kepada detikcom, Jumat (17/3/2017).

Roycke menambahkan, pihaknya memberikan kebebasan terhadap tahanan dalam melaksanakan kegiatan ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Bahkan Polres memberikan fasilitas tempat untuk kegiatan keagamaan di dalam ruang tahanan.

"Sekali lagi, tidak benar bahwa kami melarang ibadah. Itu tidak betul," tegas Roycke.

Soal RP yang digunduli, Roycke mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa. "Itu yang memangkas rambut itu temannya sendiri kok," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap memperhatikan Hak Azasi Manusia (HAM) dalam penanganan terhadap tersangka. "Sejak tahun 1998, tidak ada kita begitu-begitu. Kami tetap mengedepankan hak azasi," tandas Roycke.

Sebelumnya, Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menyebut Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menahan RP, yang dituduh terlibat pengeroyokan terhadap Iwan.

Kejadiannya Pendukung Basuki Djarot yang kembali jadi sasaran pengeroyokan. Pendukung itu bernama Iwan yang dikeroyok di Jl Kali Anyar 6 kelurahan Kali Anyat Rt 11 Rw 03 Tambora Jakarta Barat.

Korban yang luka luka saat ini dalam perawatan di RS Tarakan.

Salah satu pelaku pengeroyokan bernama Pendi telah ditangkap Polisi dan dibawa ke Polsek Tambora Jl Tubagus Angke Tambora Jakarta Barat.

Kemudian selama dalam penahanan menurut Ali, RP, yang ditahan di Polsek Tambora, diperlakukan tidak manusiawi.

"Ketika kami temui, RP sudah dalam keadaan gundul dan hanya diperbolehkan bercelana pendek. Menurut kami, hal tersebut merupakan kekerasan psikologis yang bisa melanggar HAM," kata Ali setelah melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/17).

Selain itu, ACTA menyoroti celana pendek yang dipakai RP untuk salat. Menurut Ali, hal tersebut juga termasuk pelanggaran HAM.

"Kami melaporkan peristiwanya, khususnya RP kemarin saat ditemui, sedang melakukan salat tapi memakai celana pendek, tidak sesuai syariat. Ketika dia ibadah tidak sesuai dengan hukum syar'i, itu kan hak dia sebagai warga negara untuk beribadah dan itu kan menyangkut hak asasi manusia dia," kata Ali.

(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: