“Presiden Amerika Serikat haruslah seorang pembela Israel tanpa reserve”.
Adagium ini tampaknya dipahami betul oleh seorang Barack Obama, senator
Demokrat yang juga kandidat presiden. Dengan semakin dekatnya
pertarungan tiga kandidat Demokrat (Barack Obama, Hillary Clinton, dan
John Edward), Obama mulai gencar menjajakan pernyataan-pernyataan
pro-Zionisnya, termasuk baru-baru ini dengan menyatakan bahwa bangsa Palestina harus menafsirkan ulang “Hak Pulang” mereka demi mempertahankan Israel sebagai negara Yahudi.
________________________
http://www.youtube.com/watch?v=pESrybVR8hg&feature=player_detailpage&list=PLIs7yAzLQL42DZ05IVZnz-18zIhV0MyoH
________________________
Dibandingkan dengan dua kandidat lainnya,
Obama dipandang banyak kalangan Yahudi Amerika terlalu dingin terhadap
isu-isu yang menjadi kepentingan Israel. Sebuah survei oleh The American
Jewish Community menunjukkan bahwa Obama adalah kandidat Demokrat yang
paling tidak disenangi komunitas Yahudi di Amerika.
Mungkinkah hasil survei itu yang mendorong
Obama untuk mulai tancap gas? Tidak ada yang tahu. Namun pastinya,
beberapa pekan terakhir, Obama berupaya keras menarik perhatian
komunitas Yahudi-Amerika dengan pernyataan-pernyataannya yang mendukung
kebijakan Zionis-Israel.
Dalam sebuah forum yang diselenggarakan
American Israel Public Affairs Committee (AIPAC), sebuah kelompok lobi
pro-Israel ternama, Obama berjanji akan mempromosikan sebuah
undang-undang yang akan melegalisasi penarikan dana dari
perusahaan-perusahaan yang melakukan hubungan dagang dengan Iran. Dan
minggu lalu, di Des Moines, Iowa, dalam sebuah forum kebijakan luar
negeri, Obama sekali lagi berbicara pro-Israel:
“Saya akan mulai dengan prinsip bahwa Israel
adalah sekutu kuat kita dan keamanan mereka tidak bisa dikompromikan.
Saya juga akan mulai dengan prinsip bahwa…apa yang baik bagi keamanan
Israel adalah solusi dua-negara yang mengizinkan orang Palestina untuk
hidup di negara mereka sendiri dan orang Israel untuk mempertahankan
keamanan negaranya.”.
“…Ini berarti bahwa Palestina harus
menafsirkan ulang prinsip “Hak Pulang” agar dapat menjaga (status)
Israel sebagai sebuah negara Yahudi. Ini mungkin akan meliputi
kompensasi dan konsesi-konsesi lainnya dari Israel tetapi pada akhirnya
Israel tidak akan menyerahkan negaranya.”.
Hak Pulang Tidak Bisa Dikompromikan.
Sadarlah Obama! Tidak ada satu ayat pun dalam
hukum internasional, atau dalam prinsip moralitas manusia, yang
mengatakan bahwa pertimbangan rasis atau eksklusivitas berdasarkan atas
etnis bisa mengalahkan prinsip-prinsip keadilan. Apalagi, persepsi Resolusi 181 tentang “negara Yahudi”
_____________________________________
Oleh: Dina Y. Sulaeman*
Hiruk-pikuk konflik di Suriah telah membuat banyak orang lupa pada
kondisi Palestina. Bagaimana situasi mereka kini? Harian Al-Quds pekan
lalu memberitakan bahwa aksi kekejaman Israel terhadap warga Palestina
di Yerusalem Timur semakin meningkat tajam dalam beberapa pekan
terakhir. Sementara Al Ayyam menurunkan berita tentang peta desain
pembangunan kuil Yahudi di atas reruntuhan Masjid Al Aqsa.
Resolusi PBB nomor 181 tahun 1947 yang membagi dua wilayah Palestina
telah menimbulkan konflik berkepanjangan, yang hingga hari ini belum
bisa diselesaikan. Karena ada pihak yang terusir (warga asli Palestina)
dan ada pihak yang merasa harus terus mempertahankan wilayah jajahan
(Israel), Palestina seolah tak pernah sepi dari berbagai aksi kekerasan.
Pada tahun 1967, terjadi Perang Enam Hari antara Israel dan
negara-negara Arab pembela Palestina, yang justru berakhir dengan
penguasaan seluruh wilayah Palestina oleh Israel (wilayah yang semula
dibagi dua oleh PBB, setelah 1967 seluruhnya diduduki Israel).
Sejak itu pula, muncul perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina yang
dilakukan secara gerilya dan senjata seadanya; dan dihadapi dengan
berbagai operasi militer oleh Israel. Berbagai upaya mediasi antara
Israel dan Palestina telah diupayakan oleh komunitas internasional,
termasuk dirilisnya ratusan Resolusi PBB terkait konflik
Israel-Palestina. Namun berbagai upaya mediasi itu terus menemui jalan
buntu, meski sempat tercapai beberapa kemajuan minor, seperti Perjanjian
Oslo 1993 yang berisi pembentukan semacam ‘pemerintahan sementara’ di
Palestina, yang disebut “Otoritas Palestina” dan pengembalian 2 %
wilayah jajahan Israel (yaitu Jalur Gaza dan Tepi Barat) kepada Otoritas
Palestina.
Setelah Otoritas Palestina terbentuk, justru muncul konflik internal
di dalam tubuh Palestina sendiri, yaitu antara kelompok Fatah yang
mendominasi Otoritas Palestina dengan kelompok-kelompok jihad (yang
didominasi oleh Hamas).
Dalam pemilu untuk memilih anggota parlemen Palestina, Januari 2006,
yang disebut-sebut pengamat internasional sebagai pemilu yang paling
demokratis di Timur Tengah, Hamas meraih kemenangan. Fatah dan Hamas
sempat membentuk pemerintahan bersama, namun akhirnya terjebak dalam
konflik kekerasan. Sejak tahun 2007, secara
de facto ada dua pemerintahan di Palestina, kelompok Hamas berkuasa di Gaza, dan kelompok Fatah menguasai Tepi Barat.
Dengan demikian, secara garis besar ada konflik segitiga di wilayah
yang diperebutkan oleh Palestina dan Israel itu, yaitu Israel versus
Otoritas Palestina (Fatah) versus Pejuang Islam (diwakili Hamas).
Situasi konflik ini jelas menyulitkan proses resolusi Palestina-Israel
karena di pihak Palestina tidak (belum) ada wakil yang diakui oleh
mayoritas rakyat Palestina. Apapun keputusan yang diambil oleh Otoritas
Palestina (Fatah) dalam perundingan dengan Israel, akan dianggap sebagai
keputusan sepihak yang tidak diakui oleh Hamas. Akibatnya, proses
mediasi dan negosiasi antara Palestina dan Israel menjadi mentah dan
tidak membawa hasil yang diharapkan.
Konflik Fatah-Hamas.
Saya melihat, persoalan utama yang mesti diselesaikan dulu di
Palestina adalah menyatukan suara internal. Bila di dalam negeri sendiri
masih berkonflik, siapapun tahu, perjuangan tidak akan maksimal. Namun,
masalahnya, justru kedua organisasi ini berseteru (belum lagi bila kita
memperhitungkan organisasi/kelompok-kelompok lain di Palestina).
Bila konflik ini dianalisis dengan menggunakan skema
Segitiga Konflik dari Galtung, penulis menyimpulkan hal-hal berikut ini.
Kontradiksi (contradiction): Fatah-Hamas saling kontradiktif
dalam visi dan strategi mereka terkait kemerdekaan Palestina. Fatah
selalu mengedepankan negosiasi dengan Israel, bahkan bersedia menjadi
tameng bagi Israel dengan cara merepresi (menembak, menangkap)
kelompok-kelompok jihad atau rakyat biasa yang melakukan aksi-aksi
kekerasan terhadap warga Israel. Sebaliknya, Hamas memandang bahwa
berbagai serangan terhadap Israel (bom bunuh diri, serangan rudal, atau
lemparan batu) yang dilakukan warga Palestina adalah semata-mata balasan
sporadis atas berbagai operasi militer yang dilancarkan Israel terhadap
Palestina sejak tahun 1947.
Perilaku (attitude): Fatah melakukan aksi-aksi represif
terhadap warga Palestina yang melakukan aksi kekerasan, termasuk
menangkap dan menahan para aktivis Hamas. Kekuatan Fatah adalah sekitar
80.000 personel, termasuk polisi, intelijen, paengawal presiden, dan
Brigade Al Aqsa. Satuan keamanan Otoritas Palestina mendapat pelatihan,
pasokan senjata, dan dana militer sebesar 86,4 Juta Dollar (dari AS.
[1]
Kekuatan Fatah sangat tidak berimbang dibandingkan dengan Hamas yang
hanya memiliki 15.000 personil yang tergabung dalam Brigade Izzuddin Al
Qasam.
[2]
Sikap (behavior): Fatah dan Hamas saling mempersepsi satu sama
lain sebagai musuh yang menghambat tercapainya cita-cita kemerdekaan
Palestina. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu Palestina merdeka,
namun karena memiliki strategi yang berbeda, terjadi perbedaan persepsi
satu sama lain. Fatah memandang sikap non-kompromis Hamas terhadap
Israel justru menjadi penyebab semakin besarnya serangan dan tekanan
Israel terhadap warga Palestina. Sebaliknya, Hamas memandang Fatah
sebagai pengkhianat karena mau menjalin perjanjian damai dengan Israel
walaupun mengorbankan rakyat Palestina. Salah satu butir isi perjanjian
Oslio 1993 adalah Otoritas Palestina berjanji mengamankan Israel dari
segala bentuk serangan ‘terorisme’, padahal konsesi yang didapatkan
Palestina hanya pengembalian 3% dari wilayah yang ditetapkan Resolusi
181.
Mungkinkah Hamas-Fatah Bersatu?
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam proses mediasi
Palestina-Israel, adalah menyelesaikan dulu persoalan internal di
Palestina. Setelah Palestina ‘satu suara’, barulah mereka maju ke meja
perundingan dengan Israel, dan apapun hasil yang dicapai akan diterima
sebagai keputusan bersama bangsa Palestina. Dalam perspektif realis,
resolusi konflik yang sama-sama menguntungkan para pihak akan sulit
dicapai karena para pihak yang bertikai pasti akan memertahankan
interest mereka masing-masing. Resolusi yang mungkin terjadi dalam situasi ini adalah
win-lose resolution,
yaitu satu pihak meraih apa yang diinginkannya, sementara pihak lain
kalah dan terpaksa melepaskan apa yang diinginkannya. Memang benar,
biasanya pihak yang berkonflik akan berkeras memertahankan kepentingan
mereka. Kalau perlu, biarlah pihak lain yang hancur (
win-lose). Namun, bila dihadapkan kepada pilihan bahwa kedua pihak mungkin akan sama-sama hancur (
lose-lose)
bila mereka terus berkeras pada kehendak masing-masing, sangat mungkin
kedua pihak mau berkompromi dan saling memberikan kompensasi. Tugas
mediator adalah menolong pihak-pihak yang berkonflik untuk menggeser
pandangan mereka dari konflik
zero-sum dan bergerak ke arah
postive-sum (Miall
et al, 1990:6).Bila kita meninjau masalah ini dari perspektif kajian resolusi konflik, ternyata ada berbagai peluang resolusi selain
win-lose resolution, yaitu sebagai berikut. Ketika A dan B berkonflik untuk memerebutkan suatu hal, misalnya wilayah tertentu, selain
win-lose resolution, ada lima situasi yang mungkin terjadi:
- Seandainya A tidak terlalu berkeras, sementara B sangat berkeras, maka kemungkinannya B akan berjuang keras (contending) untuk menguasai wilayah tersebut.
- Seandainya A berkeras, dan B tidak terlalu berkeras, B akan mengalah (yield)
- Seandainya A dan B sama-sama tidak berkeras, maka mereka akan menghindari konflik (withdrawal).
- Seandainya A dan B sama-sama berkeras, tapi tidak terlalu berkeras, bisa dicapai kesepakatan di antara mereka (compromising).
- Seandainya A dan B sama-sama berkeras mempertahankan interes mereka,
namun di saat yang sama juga mereka juga saling memahami aspirasi dan
kebutuhan pihak lain, maka bisa dicapai resolusi yang terbaik, yaitu
penyelesaian masalah (problem solving). Inilah tahap terbaik yang mungkin dicapai melalui Resolusi Konflik (Miall et al, 1999: 5-6).
Artinya, secara teoritis, jawabannya adalah MUNGKIN Hamas dan Fatah
bersatu. Sayangnya, perkembangan Timteng akhir-akhir ini semakin
memburuk. Para elit Hamas telah mengambil langkah-langkah yang justru
semakin menjauhkan Palestina dari kemerdekaannya, yaitu dengan
bersatu bersama Barat dan negara-negara Arab dan Turki
untuk menggulingkan rezim yang justru selama ini membela mereka.
Sebaliknya, berita terbaru menyebutkan bahwa Brigade Al Aqsa, sayap
militer Fatah, malah menyatakan akan
mempererat hubungan dengan Hizbullah
demi tercapainya kemerdekaan Palestina. Persoalan ini jelas semakin
memecah konsentrasi mereka dalam memperjuangkan persatuan internal
(itupun bila mereka memang ada niat untuk itu) dan perjuangan melawan
penjajahan Israel. Masa depan Palestina, sayang sekali, masih belum
memperlihatkan titik terang.
Update: berita terbaru, Jubir Parleman (dari Hamas)
mengatakan, mendukung pemberontak Suriah lebih diprioritaskan dibanding
perjuangan melawan penjajahan Israel. Pernyataan ini dikecam oleh Fatah.
Selengkapnya bisa baca di
sini
*
research associate of Global Future Institute, penulis buku Prahara Suriah
________________________________________
tidaklah seperti apa yang selama ini dipahami para pemimpin
Zionis-Israel. Resolusi itu menyerukan agar Israel merancang sebuah
konstitusi yang akan menjamin hak-hak kesetaraan dan non-diskriminasi
bagi setiap warganya, apakah ia Yahudi atau Palestina. Lebih jauh,
Resolusi itu melarang pengambilalihan lahan dari pemilik sahnya, dan
memberikan kewarganegaraan bagi setiap penghuninya.
Selain itu, “Hak Pulang” bangsa Palestina ke tanah historis mereka adalah hak absolut
________________________________
Terorisme Menurut Hukum Islam
Selasa, 16 Desember 2008 18:32 M Araki
Untuk
mengetahui secara mendalam makna "terorisme" berdasarkan sudut pandang
hukum fiqih Islam dan hak asasi Islam, perlu bagi kita untuk merujuk
pada beberapa elemen paling penting atau prinsip keamanan umum berkenaan
dengan terorisme dalam fiqih dan hak asasi Islam.
Beberapa
prinsip keamanan umum dan hak asasi yang berkaitan dengan terorisme
menurut sudut pandang Islam adalah sebagai berikut.
Pertama,
setiap manusia memiliki hak untuk melindungi nyawa, harta, kehormatan
dan nama baik mereka. Dilarang melakukan pelanggaran terhadap nyawa,
harta, kehormatan dan nama baik orang lain. Sebagaimana difirmankan: "Dan janganlah melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. 2:190).
,
setiap manusia memiliki hak untuk melindungi nyawa, harta, kehormatan
dan nama baik mereka. Dilarang melakukan pelanggaran terhadap nyawa,
harta, kehormatan dan nama baik orang lain. Sebagaimana difirmankan:
(QS. 2:190).
Kedua,
setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menikmati hak rasa aman.
Oleh karenanya, mengganggu atau berlaku tidak adil terhadap keamanan
orang lain sama dengan mengganggu keamanan seluruh manusia. Allah Swt
berfirman: "Barangsiapa yang menghilangkan nyawa manusia, bukan
karena ia seorang pembunuh ataupun pembuat kerusakan, seolah-olah ia
telah menghilangkan nyawa seluruh umat manusia." (QS. 5:32).
,
setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menikmati hak rasa aman.
Oleh karenanya, mengganggu atau berlaku tidak adil terhadap keamanan
orang lain sama dengan mengganggu keamanan seluruh manusia. Allah Swt
berfirman: (QS. 5:32).
Ketiga,
orang yang mengganggu hak keamanan orang lain tidak mendapat jaminan
hukum keamanan umum sebesar pelanggaran dan penindasannya terhadap hak
keamanan orang lain. Allah Swt berfirman: "Pada setiap yang suci
berlaku hukum; barangsiapa yang bertindak jahat kepadamu, hendaklah kamu
balas dia sebanding dengan kejahatan yang telah ia timpakan kepadamu." (QS. 2:194).
,
orang yang mengganggu hak keamanan orang lain tidak mendapat jaminan
hukum keamanan umum sebesar pelanggaran dan penindasannya terhadap hak
keamanan orang lain. Allah Swt berfirman:(QS. 2:194).
Keempat,
hukum keamanan umum tidak hanya berlaku pada manusia; hukum ini berlaku
juga bagi makhluk hidup, tumbuhan serta makhluk tak bernyawa. Seluruh
makhluk mendapatkan hak untuk hidup dan berkembang. Tidak ada satu pun
makhluk yang haknya untuk hidup dan berkembang dicabut tanpa alasan.
Berikut ini ciri-ciri pembuat keonaran. "Apabila ia berkuasa, ia
akan berusaha berjalan di muka bumi membuat kerusakan di dalamnya dan
menghancurkan tumbuhan dan binatang, dan Allah tidak menyukai pembuat
kerusakan." (QS. 2:205).
,
hukum keamanan umum tidak hanya berlaku pada manusia; hukum ini berlaku
juga bagi makhluk hidup, tumbuhan serta makhluk tak bernyawa. Seluruh
makhluk mendapatkan hak untuk hidup dan berkembang. Tidak ada satu pun
makhluk yang haknya untuk hidup dan berkembang dicabut tanpa alasan.
Berikut ini ciri-ciri pembuat keonaran. (QS. 2:205).
Kelima,
perang hanya boleh dilakukan dengan syarat untuk menentang penindasan
kaum penindas dan untuk mencegah terjadinya penindasan atau untuk
menghancurkan kekuasaan mereka. Oleh karena itu, di dalam perang, tidak
diperbolehkan mengganggu, merusak, dan menghilangkan keamanan
orang-orang yang tidak termasuk ke dalam golongan para penindas atau
keamanan orang-orang yang menjadi korban penindasan.
perang
hanya boleh dilakukan dengan syarat untuk menentang penindasan kaum
penindas dan untuk mencegah terjadinya penindasan atau untuk
menghancurkan kekuasaan mereka. Oleh karena itu, di dalam perang, tidak
diperbolehkan mengganggu, merusak, dan menghilangkan keamanan
orang-orang yang tidak termasuk ke dalam golongan para penindas atau
keamanan orang-orang yang menjadi korban penindasan.
Diriwayatkan
dari Imam 'Ali bin Abi Thalib as bahwa ia memberi nasihat berikut ini
kepada pasukannya sebelum berperang melawan musuh pada perang Shiffin.
"Janganlah kalian membunuh mereka kecuali mereka memulai peperangan.
Karena, atas karunia Allah, kalian berada dipihak yang benar. Dan
membiarkan mereka hingga mereka memulai peperangan adalah satu kebaikan
bagi kalian. Apabila, atas kehendak Allah, musuh menyerah, janganlah
kalian membunuh mereka yang melarikan diri, menyiksa orang-orang yang
sudah tak berdaya, menghabisi nyawa mereka yang terluka, dan menyiksa
para wanita meskipun mereka mungkin menghina kehormatan kalian dengan
ucapan-ucapan kotor serta menyiksa pemimpin-pemimpin kalian." (Nahj al-Balaghah, khutbah 252).
Keenam,
dalam peperangan, para wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia
serta warga sipil yang hidup saat itu tidak boleh diganggu atau
diperlakukan tidak adil meskipun mereka memiliki hubungan dengan musuh
dalam hubungan bernegara dan kewarganegaraan, juga meskipun anak-anak
mereka dianggap sebagai musuh di medan perang, yakni sebagai pembela
perang. Prinsip ini sangat penting sehingga pelanggaran yang dilakukan
para pelaku pelanggaran terhadap wanita, anak-anak, orang lanjut usia,
dan warga sipil tidak meluas dan terus berlanjut.
,
dalam peperangan, para wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia
serta warga sipil yang hidup saat itu tidak boleh diganggu atau
diperlakukan tidak adil meskipun mereka memiliki hubungan dengan musuh
dalam hubungan bernegara dan kewarganegaraan, juga meskipun anak-anak
mereka dianggap sebagai musuh di medan
perang, yakni sebagai pembela perang. Prinsip ini sangat penting
sehingga pelanggaran yang dilakukan para pelaku pelanggaran terhadap
wanita, anak-anak, orang lanjut usia, dan warga sipil tidak meluas dan
terus berlanjut.
Ketujuh,
air, kebun, tanah pertanian, peternakan dan semua jenis bangunan
non-militer serta semua bangunan yang dapat ditinggali dan semua wujud
kehidupan, tidak boleh diganggu atau dirusak. Melakukan perlawanan dan
penyerangan terhadap para penyerang tidak menjadikan semua jenis
serangan dilancarkan pada bangunan yang dapat ditinggali dan semua wujud
kehidupan dan merusak keperluan dan kebutuhan dasar hidup.
,
air, kebun, tanah pertanian, peternakan dan semua jenis bangunan
non-militer serta semua bangunan yang dapat ditinggali dan semua wujud
kehidupan, tidak boleh diganggu atau dirusak. Melakukan perlawanan dan
penyerangan terhadap para penyerang tidak menjadikan semua jenis
serangan dilancarkan pada bangunan yang dapat ditinggali dan semua wujud
kehidupan dan merusak keperluan dan kebutuhan dasar hidup.
Kedelapan,
dalam keadaan apa pun tidak diperbolehkan merusak alam dan menghalangi
makhluk hidup yang memerlukannya, memanfaatkan alam untuk memenuhi
kebutuhannya. Imam 'Ali as berkata: "Peliharalah anugerah Allah
berkenaan dengan ciptaan Allah dan bumi-Nya karena kalian bertanggung
jawab atas bumi dan makhluk hidup-Nya." (Nahj al-Balagah, khutbah 165)
,
dalam keadaan apa pun tidak diperbolehkan merusak alam dan menghalangi
makhluk hidup yang memerlukannya, memanfaatkan alam untuk memenuhi
kebutuhannya. Imam 'Ali as berkata: "Peliharalah anugerah Allah
berkenaan dengan ciptaan Allah dan bumi-Nya karena kalian bertanggung
jawab atas bumi dan makhluk hidup-Nya." (, khutbah 165) .
Kesembilan,
ketika seseorang atau sekelompok orang menjadi kekecualian karena
melakukan penindasan dan tidak mendapat jaminan keamanan umum (tidak
menjadi jaminan hukum keamanan umum), pengecualian ini tidak berlaku
pada sanak saudara serta orang-orang yang bergantung kepadanya, walaupun
mereka memiliki hubungan dengan orang atau kelompok orang tersebut
dalam hubungan agama, kewarganegaraan, geografi atau negara. "Setiap orang tidak akan mendapat hukuman atas perbuatan yang dilakukan orang lain."
Kesepuluh,
barangsiapa yang tidak mendapat jaminan hukum keamanan umum untuk
alasan apa pun, maka kekecualian ini berdasarkan pada hukum keamanan
yang dikenakan kepada pelanggar. Oleh karena itu, pelanggaran keamanan
terhadap pelaku kejahatan hanya boleh dilakukan dalam batas-batas hukum
dan keadilan, dan tidak diperbolehkan melampaui batasan ini.
,
ketika seseorang atau sekelompok orang menjadi kekecualian karena
melakukan penindasan dan tidak mendapat jaminan keamanan umum (tidak
menjadi jaminan hukum keamanan umum), pengecualian ini tidak berlaku
pada sanak saudara serta orang-orang yang bergantung kepadanya, walaupun
mereka memiliki hubungan dengan orang atau kelompok orang tersebut
dalam hubungan agama, kewarganegaraan, geografi atau negara. barangsiapa
yang tidak mendapat jaminan hukum keamanan umum untuk alasan apa pun,
maka kekecualian ini berdasarkan pada hukum keamanan yang dikenakan
kepada pelanggar. Oleh karena itu, pelanggaran keamanan terhadap pelaku
kejahatan hanya boleh dilakukan dalam batas-batas hukum dan keadilan,
dan tidak diperbolehkan melampaui batasan ini.
Diriwayatkan
dari Imam 'Ali as ketika ia memerintahkan hukuman yang dijatuhkan
kepada orang yang membunuhnya. "Camkanlah! Sekiranya aku wafat karena
tikaman ini, kalian hanya boleh menghukumnya dengan tikaman yang sama.
Janganlah kalian menyiksanya karena aku pernah mendengar dari Rasulullah
bahwa janganlah kalian menyiksa siapa pun bahkan seekor anjing gila." (Nahjul Balagah, khutbah 285).
Setelah
disebutkan sepuluh prinsip keamanan umum dalam hak asasi Islam, berikut
ini penjelasan tentang konsep terorisme dan tentang ketentuannya dari
sudut pandang fiqih dan hak asasi Islam.
Terorisme dapat didefinisikan sebagai berikut. Pertama,
semua jenis penghilangan keamanan dari warga sipil, yaitu orang-orang
yang tidak terlibat dalam keselamatan orang lain dan bahkan tidak
mengganggu keamanan orang lain. Mereka adalah orang-orang non-militer
dan tidak ikut serta dalam tindakan militer. Inilah penjelasan yang
tepat untuk kata warga sipil. Menurut tiga prinsip pertama hak keamanan
dalam fiqih Islam yang telah dijelaskan di atas, terorisme merupakan
tindak kejahatan besar dan sangat bertentangan dengan hak mendapat rasa
aman menurut fiqih Islam.
Kedua,
semua langkah yang dilakukan untuk menghilangkan hak hidup semua
manusia atau makhluk lain yang tidak melanggar rasa aman orang lain.
Meskipun ada kemungkinan langkah ini dilakukan oleh mereka. Menurut
sudut pandang fiqih Islam, walaupun ada kemungkinan dilakukannya
pelanggaran keamanan, kita menghilangkan rasa aman orang lain. Hal ini
karena kita tidak dapat menghukum seseorang karena perbuatan yang belum
dilakukan.
,
semua langkah yang dilakukan untuk menghilangkan hak hidup semua
manusia atau makhluk lain yang tidak melanggar rasa aman orang lain.
Meskipun ada kemungkinan langkah ini dilakukan oleh mereka. Menurut
sudut pandang fiqih Islam, walaupun ada kemungkinan dilakukannya
pelanggaran keamanan, kita menghilangkan rasa aman orang lain. Hal ini
karena kita tidak dapat menghukum seseorang karena perbuatan yang belum
dilakukan.
Tindakan
yang dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan terhadap penduduk tidak
hanya diperbolehkan tetapi diwajibkan. Meskipun demikian, tindakan
pencegahan ini tidak boleh mengganggu keamanan orang-orang yang tidak
melakukan tindak kejahatan.
Ketiga,
definisi terorisme dengan artian menghilangkan rasa aman seluruh
masyarakat, meskipun orang lain adalah pelanggar dan terus melakukan
tindak pelanggaran, kadang-kadang dilakukan oleh negara-negara besar.
Mereka menciptakan alasan untuk para pelaku pelanggaran sehingga mereka
dapat mengganggu keamanan orang lain dengan kedok memerangi fenomena
terorisme. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara demikian sehingga
mereka dapat melakukan pelanggaran dan penindasan secara meluas kepada
manusia dan membenarkan perbuatan mereka.
,
definisi terorisme dengan artian menghilangkan rasa aman seluruh
masyarakat, meskipun orang lain adalah pelanggar dan terus melakukan
tindak pelanggaran, kadang-kadang dilakukan oleh negara-negara besar.
Mereka menciptakan alasan untuk para pelaku pelanggaran sehingga mereka
dapat mengganggu keamanan orang lain dengan kedok memerangi fenomena
terorisme. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara demikian sehingga
mereka dapat melakukan pelanggaran dan penindasan secara meluas kepada
manusia dan membenarkan perbuatan mereka.
Sebagaimana
yang disebutkan di dalam prinsip hak keamanan umum dalam hak asasi
Islam (terutama prinsip ketiga), hak keamanan dan prinsip tersebut hanya
berlaku bagi orang-orang yang tidak mengganggu keamanan orang lain.
Karena, melindungi pelaku pelanggaran yang mengganggu keamanan orang
lain berarti secara nyata menghilangkan keamanan umum dan hal ini akan
berakibat pada terjadinya penindasan terhadap orang-orang yang tak
berdosa.
Oleh
karena itu, pelaku kejahatan dan para penindas tidak mendapat
perlindungan keamanan yang sama dengan yang didapat masyarakat umum.
Mungkin, untuk mendapatkan rasa aman, kita harus berperang melawan
penindas. Berkampanye menentang penindas dan pelaku pelanggaran
merupakan suatu hak, yang berakar dari keamanan umum. Demikian juga, hak
rasa aman masyarakat adalah hak mereka, dan memerangi penindas juga
merupakan hak orang-orang yang haknya diinjak-injak.[]
*) Pimpinan Pusat Islam di Inggris
Sumber : www.icc-jakarta.com
*****
Rekomendasi Konferensi Internasional Solidaritas Palestina di Teheran
Berikut Rekomendasi Konferensi Internasional Solidaritas Palestina di Teheran:
1.
Pasukan zionis Israel telah melakukan aksi kejahatan; kejahatan preang
dan kemanusiaan serta pembasmian etnis warga Palestina.
2.
Penyerangan Israel ke Gaza melanggar hukum Internasional dan hak-hak
asasi manusia serta memaksa rezim zionis tersebut untuk menandatangani
penjanjian yang sesuai dengan hukum Internasional.
3. Menuntut
Penarikan mundur pasukan Israel dari Gaza, memenuhi perjanjian hak-hak
kemanusiaan dan persaudaraan Internasional pada konferensi Jenewa tahun
1949 di tanah pendudukan.
4. Pelanggar hukum internasional, atas
penyerangan dengan sasaran warga sipil, rumah-rumah pemukiman,
masjid-masjid, sekolah-sekolah dan sebagainya.
5. Semua
negara-negara mengecam tindakan ini dan melanggar perjanjian konferensi
Jenewa pada tahun 1949 yang harus memyepakati hasil perjanjian itu.
Semua negara sangatlah mengecam semua tindakan yang melanggar perjanjian
Internasional tersebut..
6. Penyerangan yang dilancarkan oleh
rezim zionis Israel , menyebabkan terhentikan semua aktivitas kerja
warga Palestina dan memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza . Kekuatan si
agresor haruslah mentaati perjanjian mereka di Jenewa dan melaksanakan
kewajiban-kewajiban internasional.
7. Blokade yang di jalur Gaza
dan ditutupkan gerbang perbatasan oleh Israel menyebabkan terhentinya
penyaluran minyak, bahan-bahan makanan, obat-obatan dan krisis
kemanusiaan serta peralatan medis yang tidak memadai.
8.
Mengharapkan dari Badan-badan Internasional untuk melakukan tindakan
hukum secara tepat atas pelanggaran hak-hak kemanusiaan, yang dilakukan
oleh Israel terhadap warga Palestina.
9. Penyerangan yang membabi
buta terhadap warga sipil di Gaza dan penggunaan senjata terlarang
adalah tindakan penentangan hak-hak manusia dan aksi kejahatan perang.
10. Panglima tentara Israel haruslah dapat mengendalikan tentaranya atas pelanggaran hak-hak manusia.
11.
PBB dan Dewan Keamanan haruslah melaksanakan tanggung jawabnya untuk
merealisasikan keadilan dan segera menghentikan penyerangan tersebut.
12. Hak bagi warga Palestina untuk melakukan perlawanan (muqawama) atas rezim zionis Israel. .
Konferensi
Internasional “Krisis Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Internasional”
Selasa kemarin (3 Maret 2009) diprakarsai oleh Mahkamah Agung Iran dan
yang diikuti oleh hakim, pakar hukum, aktivis HAM dari negara, Yaman,
Pakistan, Iran, Jepang, Sudan, Srilangka, Lebanon, Kuwait, Kenya, Kongo,
Hongkong, Mali, Palestina, Venezuela, Iran, Tanzania, Suriah,
Afganistan dan Libiya hadir dalam konferensi ini.
Tujuan utama
dilaksanakannya konferensi ini adalah mengkaji sisi-sisi hukum atas
kejadian akhir dari aksi kejahatan rezim zionis Israel di
Gaza.[islammuhammadi/mt/ikna]
Sumber : islammuhammadi.com
*****
Empat Alasan Kenapa Motorola Harus Diboikot.
Perusahaan
Amerika Motorola ikut dalam proyek militer dan produksi senjata Rezim
Zionis Israel.
Perusahaan Motorola mengklaim sebagai sebuah perusahaan
swasta yang sehat, namun tidak pernah memberikan penjelasan mengenai
dukungannya terhadap rezim rasis di Palestina pendudukan.
Hasil-hasil
penelitian menunjukkan bahwa Motorola mutlak berafiliasi kepada Rezim
Zionis Israel dan secara langsung terlibat dalam pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) dan mendukung pendudukan Palestina. Berdasarkan ini,
sejumlah produksi perusahaan zionis ini langsung dipakai untuk mendukung
perlengkapan militer Israel.
1. Produksi fuse 980 untuk
peluncuran di ketinggian rendah bagi sejumlah bom seperti MK. Disebutkan
pada tanggal 30 Juli 2006 selama Rezim Zionis Israel menyerang Lebanon,
pasukan udara rezim ini menembakkan bom MK yang memiliki daya ledak
tinggi ke sebuah bangunan penduduk di kota Qana. Akibatnya, sedikitnya
28 anak-anak yang bersembunyi di bungker tewas.
2. Mengembangkan
dan mempersenjatai militer Israel dengan sistem telepon genggam yang
aman (Mountain Rose). Ini adalah sistem komunikasi khusus di Palestina
pendudukan.
3. Mempersenjatai Israel dengan sistem pemantau luas
bernama WAAS (The Wide Area Augmentation System) untuk mengawasi dan
melindungi tembok pemisah yang di bangun di Tepi Barat Sungai Jordan.
Pengadaan WAAS oleh Motorola jelas melanggar hukum internasional.
4.
Pengadaan perlengkapan radar dan teropong pendeteksi panas untuk 47
permukiman ilegal zionis di daerah Palestina. [islammuhammadi/sl]
Sumber : islammuhammadi.com
*****
Transcript Pidato Ahmadinejad di Konferensi Anti Rasisme di Genewa
Bismillahirrahmanirrahim
Allahumma ‘Ajjil Liwaliyyikal Faraj Wal’Afiah Wannashr. Waj’alna min Khairi Ansharihi wa A’wanini Walmustasyhadina Baina Yadaih.
Segala puji dan syukur khusus milik Allah Yang Adil, Pengasih dan Yang Menginginkan Kebaikan Hamba-Nya.
Salam
Allah kepada para nabi ilahi mulai dari Nabi Adam hingga Nuh, Ibrahim,
Musa, Isa dan pamungkas para nabi Muhammad saw. Mereka semua adalah
penyeru monoteisme, persaudaraan, cinta, kehormatan manusia dan
keadilan.
Pimpinan sidang,
Sekjen PBB,
Komisi Tinggi HAM,
Ibu dan bapak,
Kita
berkumpul di sini guna melanjutkan konferensi anti rasisme Durban
dengan membahas kondisi kekinian dan solusi praktis dalam perjuangan
suci dan manusiawi ini. Dalam peristiwa di beberapa abad terakhir telah
terjadi banyak kezaliman besar terhadap umat manusia. Di abad
pertengahan para ilmuwan dihukum mati. Setelah itu masuk masa perbudakan
dan pemburuan manusia tak berdosa lalu memisahkan mereka dari
keluarganya dengan mengirimkan mereka ke Eropa dan Amerika dalam kondisi
sangat buruk bila dibandingkan jutaan manusia lainnya.
Periode
kegelapan yang dibarengi oleh penjajahan berbagai daerah disertai
penjarahan kekayaan alam dan pembantaian serta mengungsikan dengan paksa
warga tak berdosa. Bertahun-tahun lewat bangsa-bangsa bangkit untuk
mengusir para penjajah lalu mendirikan pemerintah independen dan
nasional dengan nyawa jutaan manusia.
Gila kekuasaan dalam waktu
singkat memaksakan dua perang besar di Eropa dan sebagian dari Asia dan
Afrika. Perang yang hasilnya mengorbankan ratusan juta nyawa manusia dan
hancurnya lahan-lahan tanah-tanah subur. Mereka yang menang dalam
perang menganggap dirinya sebagai jagoan dan pemenang dunia sementara
bangsa-bangsa lainnya dipandang sebagai pecundang. Mereka lalu membuat
undang-undang dan sistem yang zalim, tidak peduli dan bahkan menistakan
hak-hak bangsa lain.
Ibu dan bapak,
Pandang Dewan
Keamanan PBB sebagai warisan Perang Dunia I dan II. Dengan logika apa
mereka mendapatkan keistimewaan dan hak veeto? Nilai-nilai kemanusiaan
dan ilahi seperti apa yang bisa menerima logika ini? Dengan keadilan?
Dengan persamaan di hadapan hukum? Dengan kehormatan manusia? Atau
diskriminasi, ketidakadilan, pelanggaran HAM dan ancaman bagi mayoritas
bangsa dan negara di dunia? Ini kondisi dewan tertinggi dan referensi
pengambilan keputusan bagi perdamaian dan keamanan dunia! Ketika
diskriminasi ada dan sumber hukum tidak lagi keadilan dan kebenaran,
tapi arogansi dan kekuatan, bagaimana dapat diharapkan terciptanya
keadilan dan perdamaian? Gila kekuasaan dan egoisme sumber rasisme,
diskriminasi, agresi dan kezaliman. Sekalipun kini kebanyakan
orang-orang rasis juga ikut-ikutan mengecam rasisme dalam slogan dan
ucapan mereka, namun ketika beberapa negara kuat punya hak berdasarkan
kepentingannya mengambil keputusan untuk negara-negara lain, mereka
dengan mudah menginjak-injak hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Dan hal
itu telah dilakukan oleh mereka.
Setelah Perang Dunia II dengan
alasan orang-orang Yahudi menjadi korban dalam peristiwa holocaust dan
dengan agresi mereka mengungsikan sebuah bangsa dan mereka mengirimkan
orang-orang Yahudi dari Eropa, Amerika dan dari berbagai negara di dunia
tinggal di daerah itu. Mereka akhirnya mendirikan pemerintah yang
mutlak berasaskan rasisme di Palestina pendudukan. Sejatinya, alasan
untuk menebus kerugian rasisme di Eropa, mereka mendirikan rasisme
paling kejam di tempat lain, yaitu Palestina.
Dewan Keamanan PBB
mengakui pemerintah perampok ini dan selama 60 tahun membelanya serta
memberikan kesempatan rezim ini untuk melakukan segala bentuk kejahatan.
Lebih buruk dari ini, sejumlah negara Barat dan Amerika merasa
berkewajiban untuk membela para rasisme pembantai manusia. Ketika
manusia yang masih memiliki hati nurani bersih menyaksikan pengeboman
dan pembantaian yang terjadi di Gaza dan mengecam aksi tersebut, mereka
malah membela para penjahat. Sebelum itu juga mereka memilih diam di
hadapan segala terbongkarnya kejahatan yang dilakukan rezim ini dan
mendukungnya.
Saudara-saudara yang mulia, ibu dan bapak,
Apa
alasan di balik perang terakhir seperti serangan Amerika ke Irak dan
pengiriman besar-besaran tentara ke Afganistan? Apa alasannya selain
arogansi pemerintah Amerika waktu itu, tekanan para pemodal dan penguasa
untuk melebarkan pengaruh dan hegemoni, menjamin kepentingan para
produsen senjata, penghancuran sebuah peradaban ribuan tahun,
menghancurkan bahaya potensial dan aktual negara-negara regional
terhadap Rezim Zionis Israel dan menjarah sumber-sumber energi Irak?
Jujur saja, mengapa ada satu juta orang tewas dan cidera dan jutaan
lainnya harus mengungsi? Jujur saja, apakah serangan ke Irak dengan
rencana Rezim Zionis Israel dan sekutu mereka di pemerintah Amerika
waktu itu yang di satu sisi bersandar pada kekuasaan dan di sisi lainnya
bersandar pada para pemilik perusahaan senjata? Apakah dengan
mengirimkan pasukan ke Afganistan, perdamaian, keamanan, ketenangan dan
kesejahteraan telah kembali di negara ini?
Amerika dan sekutunya
tidak mampu bahkan hanya untuk mencegah produksi narkotika. Kehadiran
mereka di Afganistan kini malah membuat produksinya meningkat
berkali-kali lipat!
Pertanyaan pentingnya adalah apa yang
dilakukan oleh pemerintah Amerika dan sekutunya waktu itu? Apakah mereka
menjadi wakil-wakil dunia? Apakah mereka pilihan bangsa-bangsa di
dunia? Apakah rakyat di dunia mewakilkan kepada mereka untuk
mengintervensi seluruh dunia (tentunya mereka lebih banyak melakukan
intervensi di kawasan kami)? Apakah aksi-aksi pendudukan Irak dan
Afganistan bukan bukti dari arogansi, rasisme, diskriminasi, penistaan
kehormatan dan kemerdekaan bangsa-bangsa?
Ibu dan bapak,
Siapa
penanggung jawab ekonomi dunia setelah terjadi krisis ekonomi dunia?
Krisis bermula dari mana? Dari Afrika, Asia atau bermula dari Amerika
yang kemudian menyebar ke Eropa dan sekutunya!
Cukup lama mereka
memaksakan undang-undang dan peraturan tidak adil ekonomi dengan
kekuatan politik dalam interaksi politik dan intenasional. Mereka
menetapkan sistem moneter dan keuangan tanpa ada pengawasan
internasional. Mereka memaksa seluruh negara dan bangsa di dunia untuk
tidak ikut campur dalam proses dan pengambilan kebijakan. Mereka bahkan
tidak pernah memberikan kesempatan kepada rakyatnya untuk melakukan
pengawasan. Dengan meminggirkan moral dalam berbagai hubungan, mereka
membuat undang-undang dan peraturan yang menguntungkan sebuah kelompok
penguasa dan kaya. Dengan mendefinisikan sendiri pasar bebas dan
persaingan, mereka berhasil menjegal kesempatan pihak lain memindahkan
masalah yang dimilikinya ke pihak lain.
Kini puncak krisis puluhan ribu miliar hutang dan ribuan miliar defisit anggaran telah kembali kepada mereka sendiri.
Kini
untuk memperbaiki kondisi mereka mulai menyuntikkan ratusan miliar
tanpa pendukung dari kantong rakyat Amerika sendiri dan dari seluruh
dunia kepada bank-bank, perusahaan-perusahaan besar dan pasar moneter
yang hampir bangkrut. Dengan cara ini mereka kembali membuat rakyatnya
semakin banyak hutan dan masalah menjadi semakin kompleks.
Mereka hanya memikirkan kekuasaannya saja. Bagi mereka masyarakat internasional, bahkan rakyat mereka sendiri tidak bernilai.
Pimpinan sidang, ibu dan bapak,
Akar
asli rasisme kembali pada ketidaktahuan akan hakikat manusia sebagai
makhluk terpilih dan menyimpang dan jalur kehidupan manusia dan tugas
manusia dalam penciptaan. Lalai dari penyembahaan secara sadar kepada
Allah dan pemikiran dalam filsafat kehidupan dan jalur kesempurnaan
manusia yang berasal dari hasil alami akibat komitmen terhadap
nilai-nilai ilahi dan manusiawi. Semua ini menyebabkan tataran cara
pandang seorang manusia menjadi turun yang membuatnya hanya memikirkan
kepentingan terbatas dan fana sebagai prinsip dalam berlaku. Dengan
demikian inti kekuatan yang memiliki sifat setan telah terbentuk. Dengan
menghapus kesempatan secara adil bagi pertumbuhan orang lain ia
berusaha mengembangkan diri. Sebagaimana dalam bentuk terburuknya
berubah menjadi rasisme yang tidak lagi memiliki kekangan dan kini
menjadi faktor paling berbahaya yang mengancam perdamaian dunia dan
menutup jalan terciptanya kehidapan damai.
Tidak ragu lagi bahwa
rasisme harus dinilai sebagai simbol kebodohan dalam sejarah dan
tanda-tanda kekolotan di hadapan pertumbuhan manusia umumnya. Dari sini
diharapkan kita mencari pengejawantahan rasisme dalam penyebaran kondisi
kemiskinan akan ilmu dan ketiadaan pemahaman bagi masyarakat.
Oleh
karenanya, solusi asli dalam memerangi fenomena ini adalah menyebarkan
pemahaman masyarakat dan memperdalam pemahaman mereka mengenai filsafat
keberadaan manusia dan hakikat dunia dengan fokus manusia. Hasilnya
adalah kembalinya manusia kepada nilai-nilai spiritual, moral, keutamaan
manusia dan kecenderungan kepada Allah. Masyarakat internasional harus
dalam sebuah gerakan universal budaya demi menjelaskan lebih luas lagi
kepada masyarakat yang terkena penyakit ini dan tentunya mereka
terkebelakang. Bila ini dilakukan simbol keburukan dan kekotoran ini
bakal tergerus dengan cepat.
Saudara-saudara yang terhormat,
Kini
masyarakat internasional menghadapi semacam rasisme yang keburukannya
merusak citra manusia di awal mileniuk ketiga dan mempermalukan umat
manusia.
Zionisme Internasional simbol mutlak rasisme yang
berbohong atas nama agama dan memanfaatkan simpati keagamaan demi
menyembunyikan wajah buruknya dari orang-orang yang tidak punya
informasi. Namun yang harus diperhatikan dengan serius adalah upaya
sebagian kekuatan besar dan pemilik kepentingann luas di dunia dengan
memanfaatkan kekuatan ekonomi, pengaruh politik dan media berusaha
sekuat tenaga mendukung Rezim Zionis Israel dan mengurangi keburukannya.
Di sini sudah bukan masalah kebodohan!
Oleh karenanya, tidak
boleh mencukupkan diri dengan aksi-aksi budaya untuk melawan fenomena
buruk ini, tapi yang harus dilakukan adalah mengakhiri penyalahgunaan
Israel dan para pendukungnya akan lembaga-lembaga internasional sebagai
alat politiknya. Dengan menghormati keinginan bangsa-bangsa lain dan
memperkuat tekad negara-negara untuk mengikis habis rasisme ini serta
berani mengambil langkah memperbaiki hubungan internasional.
Tidak
ragu lagi kalian semua tahu ada upaya besar kekuatan-kekuatan dunia
untuk menyelewengkan tugas penting ini dalam pertemuan ini. Patut
disayangkan bahwa diplomasi dukungan terhadap Zionis Israel memiliki
arti ikut serta secara transparan dalam setiap aksi kejahatan dan ini
menambah tanggung jawab wakil-wakil terhormat yang hadir untuk
membongkar aksi anti manusia dan segera memperbaiki hubungan dan
perilaku. Harus diketahui bahwa mengenyampingkan kapasitas besar dunia
seperti konferensi ini merupakan bukti asli membantu berlanjutnya
keberadaan rasisme paling buruk. Konsekwensi membela HAM saat ini
pertama adalah membela hak bangsa-bangsa untuk bebas dalam mengambil
keputusan penting dunia tanpa campur tangan pihak-pihak lain dan kedua,
harus melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki struktur dan hubungan
internasional.
Mencermati hal ini, konferensi ini menjadi ujian besar dan opini dunia hari ini dan esok akan menilai apa yang kita lakukan.
Pimpinan sidang, ibu dan bapak,
Kondisi
dunia dengan cepat tengah mengarah pada perubahan prinsip. Relasi
kekuatan tampak sangat rapuh. Suara patahnya tulang punggung kezaliman
dunia telah terdengar. Struktur politik dan ekonomi makro tengah menuju
kehancurannya. Krisis politik dan keamanan semakin dalam dan krisis
ekonomi yang semakin meluas dan tidak ada secercah harapan untuk untuk
memperbaikinya. Berbagai dimensi baik kuantitas dan kualitas
transformasi di berbagai bidang untuk maju sangat menakjubkan. Saya
berkali-kali menekankan agar kembali dari jalur salah dalam mengelola
dunia saat ini dan memperingatkan bila terlambat menyikapi masalah ini.
Kini dalam konferensi internasional tak ternilai kepada kalian dan
setiap pemimpin, pemikir dan kepada semua bangsa di dunia yang haus akan
perdamaian, kebebasan, kemajuan dan kesejahteraan saya ingin mengatakan
bahwa pengelolaan tidak adil yang menguasai dunia telah berakhir!
Kebuntuan
ini tidak dapat dihindarkan karena muncul dari logika pengelolaan yang
bersumber dari pemaksaan zalim. Karena logika gerakan dunia merupakan
gerakan transenden, punya tujuan, manusia sebagai fokus dan
kecenderungan kepada Allah. Gerakan yang akan melawan setiap kebijakan
dan program yang tidak memihak kepentingan bangsa-bangsa dunia.
Kemenangan kebenaran atas kebatilan dan masa depan cerah manusia
berdasarkan sistem dunia yang adil merupakan janji Allah dan para nabi,
bahkan harapan seluruh masyarakat dan generasi. Terciptanya masa depan
seperti ini merupakan konsekwensi dari kebijaksanaan dalam penciptaan
dan menjadi kepercayaan semua hati orang yang percaya kepada Allah dan
posisi tak ternilai manusia.
Pembentukan masyarakat dunia praktis
memungkinkan terciptanya sistem bersama dunia dan dengan ikutnya para
ilmuwan, para pemimpin dan masyarakat dunia untuk ikut serta secara
aktif dan adil dalam pengambilan keputusan makro dan prinsip merupakan
jalur pasti dari tujuan besar ini. Kini kapasitas keilmuan, teknik, dan
teknologi informasi dan komunikasi mampu membentuk pemahaman bersama dan
luas dari masyarakat dunia dan sebagai sarana bagi terciptanya satu
sistem bersama. Kini tanggung jawab besar ini berada di pundak para
pendidik, ilmuwan dan negarawan seluruh dunia yang percaya akan jalan
pasti ini mampu memainkan peran historisnya. Saatnya saya ingin
menekankan satu hakikat bahwa Kapitalisme Barat sama dengan Komunisme
telah berakhir karena tidak mampu melihat manusia sebagai apa adanya dan
berusaha untuk memaksakan jalan dan tujuan yang diciptakan untuk
manusia. Ketimbang memperhatikan nilai-nilai manusia dan ilahi,
keadilan, kebebasan cinta dan persaudaraan, malah menjadikan persaingan
keras guna meraih kepentingan materi, individu dan kelompok sebagai
prinsip hidupnya.
Kini dengan mengambil pelajaran dari masa lalu
dan memahami keharusan mengubah jalan dan kondisi saat ini, mari kita
semua bertekad untuk berusaha di segala bidang. Sekaitan dengan hal ini
dan sebagai pembicaraan terakhir, saya mengajak semua untuk
memperhatikan dua poin penting:
1. Perubahan kondisi dunia dan
itu pasti bisa dilakukan, namun perlu diketahui bahwa hal ini hanya
dapat dilakukan dengan kerjasama seluruh negara dan bangsa. Oleh
karenananya, harus memanfaatkan seluruh kapasitas yang ada untuk
kerjasama internasional. Kehadiran saya dalam konferensi ini sebagai
penghormatan atas masalah penting begitu juga masalah HAM dan pembelaan
hak-hak bangsa dalam menghadapi fenomena buruk rasisme bersama kalian
para ilmuwan.
2. Mencermati tidak berfungsinya sistem-sistem yang
ada dan relasi politik, ekonomi, keamanan dan budaya internasional
perlu melakukan perubahan dalam struktur yang ada dengan memperhatikan
nilai-nilai ilahi dan manusiawi, analisa yang benar dan realistis
mengenai manusia, berdasarkan keadilan dan memberikan nilai kepada hak
semua manusia di seluruh dunia, para hegemoni harus mengakui kesalahan
sebelumnya dan mengubah cara berpikir dan berlaku. Sekaitan dengan
masalah ini, perubahan segera Dewan Keamanan PBB, menghapus keistimewaan
diskriminatif hak veto, perubahan sistem moneter dan keuangan dunia
harus segera dijadikan agenda untuk dibicarakan. Jelas, tidak memahami
pentingnya perubahan segera sama dengan biaya lebih besar perubahaan itu
sendiri.
Saudara-saudara saya yang terhormat,
Ketahuilah,
gerakan menuju keadilan dan kemulian manusia bak gerak cepat dalam arus
air. Jangan sampai kita melupakan eliksir cinta. Kepastian masa depan
cerah bagi manusia merupakan modal besar yang mampu membuat kita semakin
mengerti dan berharap untuk berusaha menciptakan dunia yang penuh
dengan cinta, nikmat, tidak ada lagi kemiskinan, semua mendapat rahmat
Allah dalam kepemimpinan manusia sempurna. Mari kita berusaha untuk
memiliki saham dalam masalah penting ini!
Dengan harapan akan hari cerah dan indah!
Kepada pemimpin sidang, Sekjen PBB dan kepada kalian semua yang mendengarkan pidato ini, saya mengucapkan terima kasih banyak.
Semoga sukses dan tetap jaya.
Penerjemah: Saleh lapadi/islammuhammadi.com
___________________________________________
yang termaktub dalam sedikitnya empat institusi hukum internasional:
hukum nasionalitas, hukum humaniter, hukum hak asasi manusia, dan tentu
saja Resolusi 194 Majelis Umum PBB. Sebuah hak mutlak (jus cogens)
sama sekali tidak bisa dibarter oleh semata kompensasi atau
konsesi-konsesi lainnya. Kalaupun bangsa Palestina berkehendak untuk
tidak menggunakan hak mereka itu, maka hal tersebut adalah mutlak
pilihan mereka, dan bukan hasil dari kompromi-kompromi politik. Tidak
ada kesepadanan antara “Hak Pulang” dengan apa yang Obama sebut
kompensasi.
Sadarlah Obama! Apa yang harus dilakukan
sekutu kuat Amerika, Israel, sangatlah sederhana: kembalikan tanah-tanah
Palestina kepada pemilik sahnya; rumah-rumah kepada penghuninya,
praktikan kesetaraan tanpa pandang ras, etnis, dan agama (bukankah
Israel negara paling demokratis di Timur Tengah?); bebaskan para
tahanan; dan biarkan mereka hidup di tanah-tanah dan rumah-rumah mereka
dengan damai, aman, dan bermartabat.[irm]